Sabtu, Juli 18, 2009 |
0
Tanggapan Teman ?
Eksploitasi Ikan Melewati Ambang Batas
Permen DKP No 5 Tahun 2008 Harus
Permen DKP No 5 Tahun 2008 Harus
Dicabut
14 Juli 2009
Jakarta, CyberNews. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menuntut
pemerintah untuk mencabut Peraturan menteri DKP No 5 Tahun 2008 Tentang
Usaha Perikanan Tangkap. Permen ini dinilai akan menimbulkan terjadinya fullexploitation atau eksploitasi ikan melebihi ambang batas.
Seperti diketahui, Permen ini memungkinkan pemerintah memberikan izin usaha
perikanan dengan konsesi selama 30 tahun kepada swasta, lokal dan asing.
Koordinator Kampanye dan Program KIARA Abdul Halim menilai Permen ini
bertentangan dengan semangat desentralisasi pengelolaan sumber daya alam,
prinsip-prinsip keberlanjutan, dan keadilan perikanan. "Tidak tercapainya
kuota yang ingin dicapai DKP mendorong DKP untuk mengeksploitasi sumber daya
perikanan jauh lebih besar, sekalipun harus melibatkan pihak asing," kata
Halim.
Padahal, kata Halim, dalam laporan Komisi Nasional Pengkajian SUmber Daya
Ikan (2006) disebutkan bahwa hampir seluruh perairan Indonesia telah
mengalami tingkat eskploitasi sumber daya perikanan yang melebihi ambang
batas (full exploitation) dan berlebih (over exploitation) .
"Dasar pemikiran lahirnya permen ini tidak kuat, baik secar ilmiah maupun
dalam merespon kondisi lapangan. Industrialisasi kawasan perikanan yang
diamanatkan Permen tersebut justru akan memperburuk situasi perikanan yang
berada pada posisi genting," ungkap Halim
Sumber:
http://suaramerdeka .com/v1/index. php/read/ news/2009/ 07/14/32597/ Permen.DKP. No.5.Tahun. 2008.Harus. Dicabut
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar