Jakarta, Kompas - Pengusahaan kawasan perairan sebaiknya kembali pada konsep perizinan, bukan pemberian hak. Oleh karena itu, rencana pemberian menetapkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir kepada swasta perlu ditinjau lagi.
Menurut Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria, di Jakarta, Minggu (23/8), Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) berupa konsesi pengusahaan perairan dan pesisir kepada swasta kini belum teruji penerapannya di negara mana pun.
Dicontohkan, konsesi pengelolaan perairan yang berlaku di Jepang, misalnya, hanya diberikan kepada koperasi. Pemberian konsesi pengusahaan perairan kepada swasta berpotensi menuai ketidakadilan perikanan.
”Oleh karena itu, pemberian konsesi pengusahaan perairan dan pesisir selayaknya tetap menggunakan mekanisme perizinan sehingga peran negara tetap dominan,” ujar Arif.
HP3 diatur dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dengan HP3, pemerintah akan memberi hak bagi orang, kelompok masyarakat, atau pengusaha untuk memanfaatkan sumber daya perairan pada areal tepi laut hingga jarak 12 mil dari pantai.
HP3 memberi peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir selama 20 tahun, bahkan dapat diperpanjang dan dialihkan.
Selama ini, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan dengan sistem perizinan. Dengan cara ini, peran negara relatif masih dominan dalam menentukan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad berpendapat, penerbitan HP3 harus mengacu pada peraturan daerah tentang rencana penetapan zona perairan pesisir. Masyarakat pesisir, nelayan, dan pembudidaya ikan harus terlibat dalam penyusunan perda itu.
Peralihan HP3, kata Sudirman, wajib mendapat izin dari pemda untuk menghindari adanya konsentrasi kepemilikan oleh perusahaan swasta tertentu.
berunjuk rasa ke Departemen Kelautan dan Perikanan, meminta Presiden membatalkan penerbitan PP tentang HP3 dan meminta HP3 dikaji lagi. (LKT)
Sumber : http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/24/ 04390272/ .kembalikan. ke.konsep. perizinan
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar