Bencana Atau muslihat....?

Menteri Lingkungan: Lumpur Lapindo Bukan Bencana AlamBanyak ahli yang 99
persen yakin ini akibat ulah Lapindo.


Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) belum memutuskan status akhir semburan
lumpur Lapindo. Namun, ia sebagai anggota BPLS tetap berpendapat penyebab
semburan itu bukan bencana alam. Mestinya bukan bencana alam, kata Rachmat
melalui telepon kepada Tempo, Senin lalu.

Ia menunjuk hasil penelitian sejumlah geolog dan aktivis lingkungan hidup
yang menyatakan penyebab semburan bukan bencana alam. Namun, dalam
rapat-rapat yang digelar BPLS, Rachmat mengakui hampir semua anggota
berpendapat hal itu karena bencana alam yang dipicu oleh industri. Tetapi
ini belum menjadi putusan akhir.

Rachmat belum mengetahui kapan pemerintah memutuskan status semburan lumpur
Lapindo tersebut. Yang penting, kata dia, PT Lapindo Berantas, anak usaha
Grup Bakrie, wajib memberikan ganti rugi kepada warga yang menjadi korban
hingga tuntas.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah tidak
mengubah status bencana Lapindo menjadi bencana alam. Apalagi kalau hal itu
hanya didasari terbitnya surat perintah penghentian penyidikan oleh
Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 5 Agustus lalu. “Pemerintah harus fair.
Masih banyak ahli yang 99 persen yakin ini akibat ulah Lapindo, kata
Direktur Walhi Catur Bambang Nusantara.

Mayoritas ahli geologi dan perminyakan dunia, kata Catur, yakin bencana
lumpur itu akibat aktivitas pengeboran di Sumur Banjar Panji 1 milik Lapindo
Brantas Inc. Walhi mencontohkan hasil analisis dari TriTech Petroleum
Consultants Limited yang diberikan kepada Medco Energi International. Hasil
dari TriTech itu jelas Lapindo salah sehingga Medco tidak mau bertanggung
jawab.

Lapindo Brantas merupakan operator Blok Brantas, yang 50 persen sahamnya
dimiliki oleh Lapindo, 32 persen Medco, dan 18 persen Santos.

Menanggapi soal status akhir lumpur Lapindo, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati memilih bungkam. Saya belum mau berkomentar soal hal itu, katanya,
Senin lalu.

Sedangkan Presiden Komunikasi dan Sosial Lapindo Brantas, Yuniwati Terryana,
memastikan akan tetap mematuhi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sekalipun status itu nantinya
berubah menjadi bencana alam. Lapindo tetap melaksanakan pembayaran
jual-beli tanah dan bangunan hingga 2012, kata dia.

Ia menambahkan, Lapindo memang menjadwalkan, pembayaran kepada seluruh warga
yang terkena dampak semburan akan rampung pada 2012. Total biayanya mencapai
Rp 8,5 triliun.

Sedangkan pembayaran infrastruktur yang rusak, Yuniwati berpegang pada
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Infrastruktur bukan bagian Lapindo,
melainkan (tanggung jawab) pemerintah.

FATKHURROHMAN TAUFIQ
AGOENG WIJAYA
MARIA HASUGIAN

Sumber :http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/08/19/headline/krn.20090819.174270.id.htmlKoranTEMPO/19

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.