Aturan baru Perairan pesisir....

Aturan Pengusahaan Perairan Pesisir
Terbit Semester I 2009



JAKARTA--MI: Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) pada semester pertama 2009 sebagai turunan dari Undang-undang (UU) 27 Tahun 2007.

Sekretaris Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Sudirman Saad, usai Debat Publik terkait HP3 di RRI, Jakarta, Selasa, mengatakan, PP ini berisikan tentang Pemberian, Pendaftaran, dan Pencabutan HP3.

PP terkait HP3 ini sangat terlambat dikeluarkan karena UU-nya sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2007, pada hal seharusnya PP sudah keluar setelah satu tahun RUU disahkan menjadi UU, ucapnya.

Pesan penting yang terdapat dalam PP itu sendiri, menurut dia, terkait dengan pendaftaran HP3 itu sendiri. Dalam PP ini akan ditetapkan instansi mana yang akan menerima pendaftaran dan mengeluarkan HP3 tersebut.

Menurut Sudirman, hingga saat ini pemerintah masih mempertimbangkan apakah Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi baru yang akan melakukan pendaftaran tersebut. Secara institusi BPN sangat siap dalam hal mekanisme pelaksanaan pendaftaran tanah, tetapi mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya pada perairan pesisir.

"Sebenarnya pilihan kita lainnya dalah membuat Direktorat baru di DKP. Kita juga sedang mengajukan pengubahan Ditjen KP3K untuk juga dapat melakukan pendaftaran HP3 tersebut kepada Menteri Pendayaan Aparatur Negara (Menpan)," ujar Sudirmaan.

Hal kedua yang juga diatur dalam PP HP3 tersebut, menurut dia, adalah bagaimana mekanisme pengakuan HP3 untuk masyarakat adat. "Itu akan kita diskusikan juga dengan masyarakat adat melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman). Dalam waktu dekat mereka akan melakukan musyawarah secara nasional, dari sana mudah-mudahan kita bisa menangkap realisasi seperti apa yang mereka harapkan di lapangan," tambah Sudirman.

Sekjen Aman, Abdon Nababan sendiri mengatakan, pada dasarnya mendukung adanya UU 27 Tahun 2007 yang di dalamnya menempatkan kepentingan hak masyarakat adat. Menurut dia, sejauh ini baru UU ini lah yang mengakomodir kepentingan masyarakat adat tanpa persyaratan yang rumit.

"Karena itu kami benar-benar menunggu PP dari UU ini. Kalau ternyata untuk implementasinya tidak memberikan kebaikan untuk masyarakat adat percuma dan akan sama saja seperti UU lainnya yang tidak mendahulukan kepentingan masyarakat adat," ujar Abdon.

Sementara itu, terkait dengan HP3, ia mengatakan, pemerintah harus sangat berhati-hati karena ditakutkan kejadian sama akan terjadi setelah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diberikan oleh Departemen Kehutanan (Dephut).

"Untuk HP3, itu bukan suatu yang penting buat Aman tetapi justru bagaimana PP yang memuat mekanisme pembentukan rencana strategis untuk masyarakat adat segera dapat dikeluarkan. Saya justru jadi curiga di sini, kenapa HP3 yang dibesar-besarkan, " katanya.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik mengatakan, pihaknya tetap meminta pemerintah melakukan revisi atas UU 27 Tahun 2007 yang tidak menempatkan hak masyarakat adat diurutan utama.

"Kami usulkan pemerintah yang sekarang bertanggungjawab untuk merevisi UU tersebut sebelum masa pemerintahannya berakhir. Harus ada hak gugat masyarakat di dalam UU tersebut, jika tidak direvisi maka Kiara bersama LSM lain akan mempersiapkan data melakukan judicial review sebelum pemerintahan saat berakhir," ujar dia. (Ant/OL-02)

Sumber: http://www.mediaind onesia.com/ read/2009/ 01/01/56995/ 23/2/Aturan_ Pengusahaan_ Perairan_ Pesisir_Terbit_ Semester_ I_2009

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.