Minggu, Juni 07, 2009 |
0
Tanggapan Teman ?
Pembabatan Hutan Mangrove
Buka Lahan Tambak, Babat Hutan Lindung Mangrove Kubu Raya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) sepertinya tidak punya nyali mengatasi pembabatan hutan lindung mangrove di wilayah kerjanya. Belum selesai permasalahan pembalakan hutan mangrove di Kecamatan Kubu, muncul lagi di Kecamatan Teluk Pakedai. Penebangan hutan lindung mangrove atau kayu Bakau di Teluk Pakedai untuk membangun tambak ikan dan udang oleh pengusaha,ungkap Ibrahim, tokoh masyarakat Desa Kuala Karang, Teluk Pakedai KKR, Senin (25/5). Ibrahim mengatakan, pembukaan lahan tambak di wilayah hutan lindung di Desa Kuala Karang disetujui kepala desa setempat. Bahkan berdasarkan perencanaan, pertambakan di wilayah tersebut memakan lahan 700 hektar.
Ironisnya, seluruh lahan yang digunakan memasuki kawasan hutan lindung. Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang digarap sudah sepertiga dari 700 hektar dengan jarak kurang lebih 500 meter dari bibir pantai,katanya. Diakui Ibrahim, masyarakat dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Kuala Karang merasa keberatan dengan dibukanya lahan tambak di wilayah mereka. Bahkan masyarakat telah melakukan unjuk rasa memprotes penggarapan lahan tambak. Namun kepala desa dan ketua BPD setempat ngotot dan mengeluarkan rekomendasi perizinan pembukaan lahan.
Alasan kepala desa karena pengusaha yang membuka lahan akan membangun jalan. Buktinya, hingga saat ini jalan yang dijanjikan belum juga dibangun, tegasnya. Pembabatan hutan mangrove sangat merugikan masyarakat setempat. Bakau di kawasan pantai Kuala Karang menjadi habitat makhluk hidup. Nelayan disana menjadikan kawasan tersebut untuk menangkap ikan, kepah dan kepiting. Rusaknya mangrove sama saja merusak mata pencaharian masyarakat dan menjadikan buaya semakin ganas. Bahkan mengancam para petani. Apalagi pembangunan tambak hanya berjarak beberapa meter saja dari tanggul atau pintu air lahan pertanian. Apabila tidak ada lagi mangrove di kawasan pantai, maka air pasang akan cepat naik. Tanggul mungkin tidak mampu menahan air asin sehingga bisa merendam sawah warga, jelas Ibrahim.
Ibrahim juga mengaku telah mendatangi Dinas Kehutanan KKR. Mewakili masyarakat Kuala Karang, ia meminta pemerintah Kubu Raya mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan hutan lindung dan mata pencaharian masyarakat. Ketika Dinas Kehutanan buka peta, ternyata memang benar. Semua lokasi yang dijadikan lahan tambak di Kuala Karang merupakan hutan lindung, paparnya. Kepala Desa Kuala Karang, Armawi Kasim membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi perizinan membuka lahan membangun tambak di wilayah kerjanya. Bahkan pembangunan tambak tersebut atas permintaan masyarakat. Hanya saja ia mengaku tidak tahu kalau lahan yang digarap merupakan hutan lindung.
Saya tidak pernah dikasi tahu oleh Camat maupun pemerintah Kubu Raya kalau kawasan tersebut hutan lindung. Lagi pula saya hanya memberikan rekomendasi, sementara perizinannya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Dinas Kehutanan. Kalau memang benar itu hutan lindung, silakan pemerintah menghentikan pembangunan tambak tersebut,†kata Armawi. Dikatakan Armawi, rekomendasi pembukaan lahan oleh pengusaha didasari dengan kesepakatan pembangunan jalan di Desa Kuala Karang. Pengusaha tambak memberikan kontribusi akan membangun jalan sepanjang tiga kilometer. Tetapi yang baru dibangun kurang lebih 300 meter. “Desa Kuala Karang tidak pernah tersentuh pembangunan dari pemerintah. Sedangkan kami butuh pembangunan. Silakan saja pemerintah berkunjung di desa kami agar tahu kondisi Kuala Karang sebenarnya, tegasnya.
sumber : Pontianak post, Selasa, 26 Mei 2009
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar