Analisis Dampak Lingkungan

Dasar Dasar AMDAL
Oleh: Arif Eka R (Universitas Trisakti)

PENDAHULUAN

Analisis dampak lingkungan yang sering disingkat dengan ADL atau ANDAL lahir dengan diundangkannya undang-undang tentang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat National Enviromental Policy Act (NEPA), pada tahun 1969, NEPA 1969 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. pasal 102 dalam undang-undang ini menyatakan, semua usulan legislasi dan aktifitas pemerintah Federal yang besar yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkukngan diharuskan disertai laporan Enviromental Impact Assessment atau Analisa Dampak Lingkungan. NEPA 1969 merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas manusia yang makin pesat, antara lain tercemarnya lingkungan oleh pestisida serta limbah industri dan transport, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka, serta menurunnya nilai estetika alam.

Kemajuan peradaban manusia yang didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong kegiatan manusia diberbagai bidang dengan pesat. Peningkatan aneka ragam kegiatan tersebut, ternyata banyak pula yang tidak dilandasi dan dipahami, dengan kearifan oleh pihak-pihak yang terkait, bahkan tidak juga oleh pihak yang melaksanakan kegiatan itu sendiri (proponen). Manusia begitu intents dan asik melihat dunia luar, sehigga proses dan keseimbangan dalam melihat kedalam diri manusia sendiri (merenungkan sikap dan perilakunya) menipis dan berkurang. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu terjadi dalam segala upaya dan usahanya berpartisipasi dalam membangun (menigkatkan harkat dan martabat) guna mencapai kualitas sebagai hidup yang diharapkan sebagai konsekuensinya banyak pula penurunan kualitas lingkungan dalam wujud dampak negatife pada berbagai komponen (kimia-fisik, hayati, dan social-ekonomi-budaya).
Agar terjadi keseimbangan yang baik antara kondisi lingkungan dan keberadaan manusia, maka manusia wajib melakukan upaya akibat ulahnya sendiri terhadap lingkungan hidup (selanjutnya dikenal dalam study Amdal). Hal itu menjadi alasan kuat bagi manusia mengingat secara kodratnya manusia merupakan mahluk yang berakal budi, dimana kehadiranya dibumi (selain menberikan makna pada lingkungan) juga senantiasa behubungan dan sangat bergantung pada lingkungan.


TEORI DASAR


Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"...kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup; dibuat pada tahap perencanaan..."
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :

1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Apa guna AMDAL?

1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan"...memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif" "...digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan"

Bagaimana prosedur AMDAL?Prosedur AMDAL terdiri dari :

Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Siapa yang harus menyusun AMDAL?Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau kegiatan
Dampak Lingkungan yang akan terjadi
Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?AMDAL-UKL/UPLRencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup WajibBagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup SukarelaKegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL.
Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat "memperbaiki" ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.



PEMBAHASAN

Penampungan Tailing, Pengolahan dan Pembuangan
Pengelolaan tailing merupakan salah satu aspek kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak lingkungan sangat penting. Tailing biasanya berbentuk lumpur dengan komposisi 40-70% cairan. Penampungan tailing, pengolahan dan pembuangannya memerlukan pertimbangan yang teliti terutama untuk kawasan yang rawan gempa. Kegagalan desain dari sistem penampungan tailing akan menimbulkan dampak yang sangat besar, dan dapat menjadi pusat perhatian media serta protes dari berbagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pengendalian polusi dari pembuangan tailing selama proses operasi harus memperhatikan pencegahan timbulnya rembesan, pengolahan fraksi cair tailing, pencegahan erosi oleh angin, dan mencegah pengaruhnya terhadap hewan-hewan liar.

Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :

1. Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2. Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
3. Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
4. Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.

Reklamasi setelah pasca tambang.

Studi AMDAL juga harus mengevaluasi resiko yang disebabkan oleh kegagalan penampungan tailing dan pemrakarsa harus menyiapkan rencana tanggap darurat yang memadai. Pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tanggap darurat ini harus dinyatakan secara jelas.

Faktor-faktor Pertimbangan di dalam Menilai Kesesuaian Penampungan Tailing :

1. Tuntutan Peraturan

Tuntutan peraturan setempat yang mencakup seluruh aspek dari areal penimbunan yang direncanakan dimasa depan harus disertakan didalam penilaian suatu areal. Hal tersebut mencakup :
- tuntutan baku mutu bagi pelepasan air
- nilai budaya dan sejarah dari suatu tempat termasuk nilainya bagi penduduk pribumi
- tuntutan akan rancangan khusus terhadap misalnya gempa bumi, peluang-peluang terjadinya banjir
- emisi debu dan polusi suara
- rencana-rencana dari berbagai pihak yang berwenang termasuk pengangkutan, pengembangan perkotaan, sarana-sarana (penyaluran tenaga listrik, jaringan supali air, dsb
- zonasi dari areal penimbunan tailing dan daerah sekitarnya (kegiatan-kegiatan yang diijinkan pihak berwenang), dan kemungkinan perubahan dari zonasi sekarang

2. Metereologi

Berbagai aspek neraca air dari operasi harus didasarkan pada pengertian yang mendalam mengenai kondisi metereologi daerah setempat. Informasi yang harus dikumpulkan termasuk :
- data curah hujan (rata-rata setiap bulan untuk berbagai priode ulang 1:10, 1:20, 1:50, 1:100)
- data intensitas/lama hujan
- pengukuran evaporasi (panci evaporasi klas A)
- pengukuran kelembaban, suhu dan radiasi matahari
- kekuatan/arah angin pada berbagai waktu yang berbeda dalam setahun
- pengetahuan tentang kejadian masa lalu atau jarang terjadi (angin topan, banjir)

3. Topografi dan Pemetaan
Topografi dari bangunan jangka panjang dan daerah-daerah penyangga sejauh sekitar 1 km dari batas-batas daerah yang akan menjadi areal penimbunan harus diteliti. Informasi ini akan memungkinkan dilakukan penilaian akan potensi dampak-dampak sosial dan lingkungan dari fasilitas yang diusulkan pada tahap-tahap yang paling awal dari perencanaan. Informasi ini harus termasuk :
- kontur-kontur permukaan dengan interval 1 m
- pola-pola drainase (aliran-aliran, mata air, danau. Lahan basah)
- batas-batas tanah
- jaringan jalan dan pelayanan
- tempat tinggal dan bangunan lainnya
- tempat-tempat budaya atau bersejarah
- tata guna lahan saat ini (RUTRW)

4. Fotografi
Fotografi dapat menjadi suatu alat penting untuk membantu penilaian estetika dan potensi dampak lingkungan dari areal penimbunanyang diusulkan. Ini termasuk :
- foto-foto udara dari kepemilikan lahan dan daerah sekitarnya
- foto-foto darat yang diambil dari berbagai sudut yang bermanfaat
- foto-foto sejarah

5. Air Permukaaan Tanah
Seandainya areal penimbunan tailing yang terpilih berada dekat sungai-sungai atau daerah-daerah yang sering mengalami banjir, potensi dampak dari hujan lebat pada frekuensi rendah perlu dipertimbangkan. Informasi yang dibutuhkan termasuk :
- aliran-aliran pada batang-batang air alami (data hidrografis seperti ciri-ciri limpasan
air hujan)
- catatan-catatan banjir dan identifikasi dataran banjir yang mungkin
- latar belakang baku mutu air
- tataguna air di hulu dan di hilir termasuk aliran-aliran lingkungan untuk memelihara
habitat-habitat bagi flora dan fauna

6. Air Bawah tanah
Suatu pengertian tentang hidrogeologi umum dari suatu tempat dapat membantu penilaian potensi dampak dari penimbunan tailing terhadap air bawah tanah. Informasi yang penting termasuk ;
- hidrogeologi tempat (kedalaman hingga air, arah aliran, kecepatan aliran)
- keberadaan jalur-jalur aliran yang dikehendaki
- latar belakang baku mutu air
- tata guna air di hulu dan di hilir
- zona pengeluaran air bawah tanah




7. Geoteknis
Tampungan-tampungan tailing pada awalnya lazim dibangun dari tanah setempat. Dalam hal ini ketersediaan dan kesesuaian tanah harus dinilai dipermulaan proses pembangunan dan harus mencakup :
- kondisi fondasi (jenis-jenis tanah di berbagai kedalaman, distribusi ukuran partikel,
presentase partikel halus, Nilai Atterberg/plastisitas tanah, kekuatan tanah, ciri-ciri
permeabilitas, mineralogi)
- ketersediaan bahan-bahan bangunan seperti tanah liat, pasir, batu kerikil
- adanya batu-batuan, struktur dari lapisan batu-batuan
- data resiko gempa

8. Geokimia
Seandainya cairan tailing berhubungan dengan tanah alamiah, sejumlah interaksi geokimia dapat terjadi. Melakukan analisis jangka panjang adalah praktek yang baik karena akan membangun informasi yang membantu tercapainya pengertian tentang interaksi-interaksi tersebut.

9. Sifat-sifat tailing
Sifat-sifat tailing perlu diketahui ketika merancang fasilitas-fasilitas baru, terutama yang berkaitan dengan kemungkinan rembesan air bawah tanah dan pelepasan air. Termasuk didalamnya :
- kandungan mineral dan kimia partikel-patikel padat
- kandungan logam berat
- kandungan radio-nuklida
- gaya berat spesifik partikel –partikel padat
- perilaku pengendapan
- hubungan antara permeabilitas dan berta jenis
- plastisitas tanah (nilai Atterberg)
- prilaku konsolidasi
- rheologi (aliran cairan yang mengandung partikel-partikel tersuspensi/ciri-ciri
kekentalan
- ciri-ciri kekuatan tailing
- kimiawi air pori (air diantara pori-pori tanah)
- sifat-sifat pencucian air tawar

Proses pengolahan pengendapan tailing :
1. Mendisain tempat penampungan tailing dengan memperhatikan kondisi curah hujan maksimum

2. Pertimbangkan penggunaan lapisan alamiah/sintetik pada saluran drainase .

3. Memaksimalkan penggunaan kembali air dari tailing .

4. Membatasi penggunaan bahan-bahan kimia untuk proses pengolohan hanya sebatas yang diperlukan .
5. Menyediakan saluran drainase yang cukup .

6. Membangun saluran untuk menjaga pecahnya jalur-jalur perpipaan .

7. Melakukan test ARD secara terus menerus sepanjang masa operasi dari penutupan tambang .

8. Mengumpulkan rembesan pada lereng terluar dari kolam pengendapan tailing .


KESIMPULAN

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Apa guna AMDAL :

Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL terdiri dari :
proses penapisan (screening) wajib AMDAL
proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Pihak-oihak yang terlibat dalam proses Amdal adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa dan masyarakat yang berkepentingan.

faktor-faktor pertimbangan di dalam menilai kesesuaian penampungan tailing:
Tuntutan peraturan
Metereologi
Sifat-sifat tailing
Geokimia
Geoteknis
Air Bawah tanah
Air Permukaaan Tanah
Fotografi
Topografi dan Pemetaan


Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.