Kinerja yang jelek

KINERJA PEMERINTAH
Merah, Rapor Pengelolaan Lingkungan



*19.10.10 Jakarta, Kompas *- Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan
pengelolaan sumber daya alam dinilai gagal memenuhi hak rakyat atas
lingkungan yang aman dan sehat. Pengarusutamaan lingkungan telah menjadi
visi pemerintahan, tetapi belum mewujud dalam kebijakan pengelolaan sumber
daya alam.

Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental
Law Rino Subagyo.

*Seharusnya ada perbaikan*

Rino menyatakan, perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya
manusia seharusnya terjadi karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH) yang diberlakukan 3
Oktober 2009 telah memperkuat posisi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna
menjadi arus utama pembangunan.

”UU LH memperkuat kewenangan KLH melakukan penegakan hukum di bidang
lingkungan hidup. Namun, KLH tidak menunjukkan upaya menjalankan UU LH
secara efektif,” ujar Rino. ”Tak ada upaya KLH untuk berdiri sejajar dengan
kementerian lain untuk mengarusutamakan lingkungan dalam kebijakan
pemerintah,” ujar Rino dalam keterangan pers bersama tujuh organisasi
masyarakat sipil di Jakarta, Senin (18/10).

*Tidak ada peraturan*

Kegagalan pengarusutamaan tersebut, antara lain, disebabkan tidak adanya
peraturan pelaksanaan UU LH.

”UU LH mengamanatkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan 20 kewenangan
KLH harus disahkan pada 3 Oktober 2010. Namun, hingga kini belum ada
peraturan pemerintah yang disahkan,” kata Rino.

Buruknya pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum, menurut dia, juga
terlihat dari penanganan kejadian semburan lumpur dari areal konsesi PT
Lapindo Brantas.

*Warga diabaikan*

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Andrie S Wijaya menyatakan,
penanganan lumpur Lapindo oleh pemerintah mengabaikan kewajiban negara
menjamin keselamatan warga negara.

”Penanganan itu tanpa arah yang jelas. Kami mencatat sedikitnya 669 keluarga
dibiarkan hidup di kawasan yang tidak layak huni karena di lokasi hunian
warga itu rawan terjadi semburan lumpur, air, dan gas metana,” kata Andrie.

Dia mengungkapkan, dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam, pemerintah
kian meminggirkan persoalan lingkungan. ”Dalam setahun terakhir, pemerintah
menyetujui penggunaan bagian dari Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di
Gorontalo dan Taman Nasional Wanggameti di Nusa Tenggara Timur untuk
aktivitas pertambangan. Keselamatan rakyat kian terancam karena pemerintah
lebih memprioritaskan industri skala besar yang rakus lahan dan air,” kata
Andrie.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan M Riza Damanik
menyatakan, kegagalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengelola
lingkungan dan sumber daya alam terlihat dari banyaknya produk peraturan
perundang-undangan yang semakin memarjinalkan rakyat.

”Dalam setahun terakhir ada lima UU yang kami gugat di Mahkamah Konstitusi
karena substansinya bertentangan dengan kepentingan dan keselamatan rakyat,”
kata Damanik.

Dia menyatakan, buruknya kinerja pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan
sumber daya alam merupakan kontribusi lima kementerian. ”Jika Presiden ingin
membuat perubahan nyata, Presiden harus berani mengganti Menteri Lingkungan
Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri
Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Pertanian,” ujar Damanik. (ROW)


sumber :
http://cetak.kompas.com/read/2010/10/19/05272229/merah.rapor.pengelolaan.lingkungan

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.