Selasa, Maret 30, 2010 |
0
Tanggapan Teman ?
KIARA: UU PESISIR SIMPAN POTENSI BAHAYA
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan
Perikanan (KIARA) mengimbau Pemerintah Kabupaten/Kota yang berwilayah
pesisir agar mewaspadai potensi bahaya pemberlakuan UU Nomor 27/2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
"Pascapermohonan gugatan uji materi Undang-Undang ini di Mahkamah
Konstitusi, Kamis lalu, membuktikan hal ada persoalan krusial yang mesti
dituntaskan terlebih dahulu, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU
tersebut dalam kebijakan daerah," kata Abdul Halim, koordinator Program
KIARA, kepada ANTARA, di Denpasar, Jumat petang.
Dia menyatakan, potensi bahaya pemberlakuan UU Nomor 27/2007 itu semakin
kental karena perencanaan dan pengelolaan wilayah pesisir, baik di tingkat
pusat maupun daerah, masih bersifat sektoral.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan
pelbagai upaya hukum berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil ini," katanya.
Berdasarkan data jumlah kabupaten dan kota yang ada di Indonesia pada 2002,
terdapat 219 kabupaten dan kota atau sama dengan 68 persen wilayah
pemerintahan di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir, yang terus tumbuh
pascaberkembangnya pemekaran wilayah belakangan ini.
Tiap-tiap pesisir Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda satu dengan
lainnya. Perlu perhatian yang berbeda pula untuk mengelola wilayah pesisir
tersebut.
Jika demikian, katanya, kebijakan dan instrumen kelembagaan yang dirumuskan
pun juga tak bisa disamakan di semua wilayah Indonesia. Pula disebabkan
perbedaan karakteristik ekonomi-politik dan sosial-budaya yang dijalani oleh
masyarakat pesisir di pelbagai wilayah.
"Sebaliknya, pemerintah melalui Undang-Undang ini tidak mengindahkan
keragaman karakter wilayah pesisir, dengan mendorong komersialisasi perairan
pesisir," katanya.
Ketiadaan keterkaitan kebijakan publik dengan hajat hidup masyarakat kian
mempertegas kesembronoan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dia memberi contoh, di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, nelayan
tradisional dan masyarakat pesisir dihadapkan pada keberadaan perusahaan
tambang pasir besi yaitu PT Selomoro Banyu Arto yang mengganggu pola
penghidupan mereka.
Sebelum perusahaan besar itu beroperasi, dalam tempo lima hingga enam jam
per hari pada malam hari, nelayan penangkap udang alam bisa memperoleh
pendapatan antara Rp60.000-Rp200. 000.
Sebaliknya, sejak perusahaan tambang pada 2008 beroperasi dan melakukan
pembendungan muara sungai, sangat sulit bagi masyarakat setempat untuk
mendapatkan uang sebesar Rp20.000 dari hasil menangkap udang alam.
"Bertolak dari fakta di atas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, menutup
mata atas persoalan di daerah. Seperti terurai dalam UU Nomor 27/2007
tentang PWP3K, pemilik modal boleh melakukan privatisasi dan eksploitasi SDA
pesisir dan laut selama 60 tahun," katanya.
Sumber:
http://www.news. id.finroll. com/rilis- press/236673- kiara-uu- pesisir-simpan- potensi-bahaya. html
Pemikiran tentang :
isu politik
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar