Pengelolaan lingkungan

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
CITIZEN & JURNALISM


Pola pikir yang terbentuk sebagai akibat pengalaman selama ini dengan sistem
pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik, lemahnya pengawasan,
ketidaktanggapan dalam mengubah pendekatan dan strategi pembangunan, serta
ketidak selarasan antara kebijakan dan pelaksanaan pada berbagai bidang
pembangunan dan terjadinya krisis ekonomi telah menyebabkan melemahnya
kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas secara otonom, tidak
terdesentralisasiny a kegiatan pelayanan masyarakat, ketidakmerataan
pertumbuhan ekonomi antar daerah, dan ketidakberdayaan masyarakat dalam
proses perubahan sosial bagi peningkatan kesejahteraan di berbagai daerah.

Di samping itu, pembangunan sektoral yang terpusat cenderung kurang
memperhatikan keragaman kondisi sosial ekonomi daerah menyebabkan
ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, lemahnya
pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat, dan kurang
efektifnya pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam meningkatkan
kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di pihak lain, kondisi lingkungan hidup sudah mencapai tingkat yang
memprihatinkan dengan kecenderungan yang terus menurun. Penyebab utamanya
adalah, karena pada tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian
sering diabaikan. Hal ini terjadi mengingat kelemahan kekuatan politik dari
pihak-pihak yang menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Seperti
diketahui, pada saat ini perjuangan untuk melestarikan lingkungan hanya
didukung sekelompok kecil kelas menengah yang kurang mempunyai kekuatan
politik dalam pengambilan keputusan. Seperti kelompok - kelompok peduli
lingkungan, LSM, individu - individu yang aktif dalam pelestarian lingkungan
dan kritis terhadap kebijakan- kebijakan yang merugikan lingkungan,serta
kalangan akademisi .Pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan pengawasan pembangunan selama ini yang lebih menekankan
pada pendekatan sektor dan cenderung terpusat, menyebabkan pemerintah daerah
kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat secara
optimal. Oleh karena itu,

(1) kekuatan pelestarian lingkungan perlu mendapat dukungan dari kekuatan-
kekuatan politik primer;

(2) demi keberhasilan usaha pelestarian lingkungan, masyarakat luas perlu
mempunyai keberdayaan, mampu dan aktif berperan serta secara efektif melalui
mekanisme demokrasi;

(3) pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, perlu memiliki kemampuan
ketataprajaan di bidang lingkungan hidup (good environmental governance),
agar mampu menjawab tantangan dari masyarakat yang sudah diberdayakan.

(4 Penegakkan hukum yang tegas disertai upaya - upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat

Upaya pemberdayaan masyarakat telah mendapat perhatian besar dari berbagai
pihak yang tidak terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi sosial, tetapi
juga menyangkut aspek pemberdayaan politik. Program - program telah banyak
diluncurkan oleh berbagai instansi yang didanai oleh APBD,APBN maupun dana
bantuan dari negara sahabat.

Pemberdayaan masyarakat terkait dengan pemberian akses bagi masyarakat,
lembaga, dan organisasi masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak
masyarakat bagi peningkatan kehidupan ekonomi, sosial dan politik. Oleh
sebab itu, pemberdayaan masyarakat amat penting untuk mengatasi ketidak
mampuan masyarakat yang disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya
pengetahuan dan keterampilan, adanya kondisi kemiskinan yang dialami
sebagaian masyarakat, dan adanya keengganan untuk membagi wewenang dan
sumber daya yang berada pada pemerintah kepada masyarakat.

Potensi masyarakat untuk mengembangkan kelembagaan keswadayaan ternyata
telah meningkat akibat kemajuan sosial ekonomi masyarakat. Pada masa depan
perlu dikembangkan lebih lanjut potensi keswadayaan masyarakat, terutama
keterlibatan masyarakat pada berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan
ketahanan sosial, dan kepedulian mayarakat luas dalam memecahkan masalah
kemasyarakatan termasuk didalamnya masalah lingkungan, seperti lingkungan
tempat tinggal mereka, apakah itu di kawasan hutan, bantaran sungai, kawasan
konservasi, dan lain sebagainya.

Yang perlu ditumbuhkan dalam pemberdayaan masyarakat adalah timbulnya
kesadaran bahwa, mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. Kemudian, berdaya
yaitu mampu melakukan tuntutan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Selanjutnya, mandiri dalam kemampuan berkehendak menjalankan inisiatif lokal
untuk menghadapi masalah lingkungan di sekitarnya. Dan, secara aktif tidak
saja memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kebutuhan lingkungan yang baik dan
sehat secara terus menerus, tetapi juga melakukan inisiatif lokal.

Pentingnya Pemerintah Mengubah Paradigma

Masalah dan tantangan dalam pengelolaan lingkungan mengharuskan pemerintah
mengubah paradigma dalam mewujudkan setiap kebijakan dengan mengutamakan
pola-pola keberpihakan pada msyarakat. Melalui perwujudan good governance,
di mana salah satu karakteristiknya adalah mendorong partisipasi dan
kemitraan dengan masyarakat, maka pembangunan harus melibatkan masyarakat.
Tanpa partisipasi masyarakat, tidak akan ada strategi yang mampu bertahan
lama. Peran masyarakat harus dipandang sebagai hal yang dinamis dan
memberikan suatu peluang bagi pemerintah yang bermaksud membangun
kredibilitas negara (goog governance) melalui potensinya dalam membangun
koalisi dan aksi kolektif.

Demikian pula halnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang merupakan
faktor penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Keterlibatan dan peran berbagai kelompok/organisasi masyarakat dalam
penyaluran aspirasi masyarakat ke DPRD melalui mekanisme demokrasi telah
menciptakan suatu momentum menuju suatu rasa memiliki dan berkehendak serta
berkelanjutan bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan
perwujudan good environmental governance.

Tujuan yang ingin dicapai :

a. Melakukan tuntutan (demand) secara aktif untuk mendapatkan lingkungan
yang baik dan sehat, dengan indikator :

pertama, peningkatan jumlah dan kualitas anggota masyarakat yang peduli dan
mampu mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan

kedua, meningkatkan keberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan,
adat dan budaya.

b. Melakukan inisiatif lokal dalam menghadapi masalah lingkungan hidup di
sekitarnya, dengan indikator :

pertama, pola kemitraan yang berkembang di antara berbagai lembaga
masyarakat dan pemasyarakatan pembangunan berwawasan lingkungan,

kedua, hak-hak adat dan ulayat yang terlindungi dalam pengelolaan sumer daya
alam dan pelestarian lingkungan hidup,

ketiga, pengkajian keadaan sosial-ekonomi dan budaya masyarakat adat dan
lokal, pemanfaatan kearifan lokal dalam pemeliharaan lingkungan hidup, serta
perlindungan terhadap teknologi tradisional dan ramah lingkungan, serta

keempat, peningkatan kepatuhan dunia usaha dan kesadaran masyarakat terhadap
peraturan perundang-undangan dan tata nilai masyarkat lokal yang berwawasan
lingkungan hidup.

Strategi Yang Dapat Ditempuh

Ada beberapa strategi yang dapat sditempuh untuk memberdayakan
masyarakat mengelola lingkungan hidupnya :

1. Mengembangkan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat yang mampu
menyampaikan pesan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungannya.

2. Mengembangkan kerjasama yang intensif dengan media massa dalam hal
sosialisasi dan pemberitaan mengenai peran serta kelompok masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan.

3. Memberikan apresiasi terhadap kelompok masyarakat yang berhasil mengelola
lingkungannya.

4. Pengintegrasian aliansi mitra strategis ke dalam program lingkungan
dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan peran kelompok masyarakat
secara aktif. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara memberikan dukungan dan
pengakuan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang mempunyai potensi tawar
(barganing power) dalam hal isu lingkungan.

Tapi yang terpenting dalam pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan adalah masyarakat sadar sebagai bagian dari lingkungan dimana ia
berada, tumbuhnya kearifan lokal dalam mengelola lingkungan seperti yang
telah ditunjukkan oleh masyarakat adat antara Desa Teriak dan Desa Temia Sio
Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang yang telah menetapkan Hutan Gunung
Jalo sebagai Hutan Adat. Dengan melestarikan hutan masyarakat setempat
dengan hukum adat yang melekat padanya masyarakat memiliki tanggung jawab
untuk menjaga dan melestarikan ekosistem hutan dan seluruh habitat yang ada
didalamnya. Yang tak kalah pentingnya adalah menanamkan pendidikan
lingkungan sejak dini.Perlu ditanamkan " Kesolehan Lingkungan ", bahwa
menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan bentuk ibadah dan perwujudan
syukur kepada Sang Khalik.

*) Penulis adalah staf Badan Lingkungan Hidp Kota Pontianak.

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.