Kamis, Januari 28, 2010 |
0
Tanggapan Teman ?
Benarkah Dua Pulau di Riau Ditenggelamkan
Dua pulau itu, Pulau Rangsang, Kabupaten Meranti, dan Pulau Rupat,
Kabupaten Bengkali
Perusahaan industri kehutanan, PT Sumatera Riang LestariKabupaten Bengkali
(SRL), membantah aktivitas pembukaan hutan rawa gambut untuk kebun akasia di
Pulau Rupat dan Pulau Rangsang akan mengakibatkan dua pulau di Provinsi Riau
itu tenggelam.
"Kami memiliki teknologi manajemen kanal yang ditangani langsung oleh
seorang direktur, sehingga aktivitas perusahaan di Pulau Rangsang dan Rupat
tidak akan membuat pulau itu tenggelam," kata Humas PT SRL, Afrijon Ponggok,
di Pekanbaru, Kamis 21 Januari 2010, seperti yang dilansir tvone.
Afrijon mengatakan, hal tersebut terkait pernyataan sebuah organisasi
lingkungan beberapa waktu lalu bahwa kegiatan penebangan hutan rawa gambut
di Pulau Rangsang, Kabupaten Meranti, dan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis,
mengancam keberadaan dua pulau terdepan yang menghadap Selat Malaka itu. Ia
menjelaskan, manajemen kanal yang dilakukan perusahaan dapat menjamin
ketinggian air di kanal gambut akan selalu tetap.
Pembuatan kanal itu juga diyakini perusahaan dapat mencegah kebakaran di
areal lahan yang dibuka untuk kebun akasia. Ia juga mengatakan, bahwa
keberadaan perusahaan di pulau tersebut memiliki izin resmi seperti
rekomendasi dari bupati, gubernur dan izin Amdal yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga telah memperoleh Izin Usaha
Pemandaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dari Departemen
Kehutanan melalui SK 208/Menhut-II/ 2007. Meski begitu, perusahaan mengakui
bahwa hingga kini konflik dengan masyarakat setempat masih terus terjadi.
Areal di dalam konsesi perusahaan yang diakui masyarakat seperti yang berupa
perkampungan, persawahan, perladangan, dan kuburan tidak akan digarap oleh
perusahaan selama hal tersebut telah ada sebelum terbitnya izin perusahaan.
"Sepanjang kepemilikan masyarakat itu ada dan jelas maka perusahaan tidak
akan mengerjakan areal tersebut. Namun, perusahaan berkewajiban mengamankan
areal IUPHHK apabila terjadi perambahan kawasan hutan secara tidak sah oleh
pihak lain atau dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit," ujar Afrijon.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau,
Hariansyah Usman menyatakan, bahwa Pulau Rangsang dan Pulau Rupat terancam
tenggelam akibat alih fungsi hutan di lahan gambut menjadi kebun akasi oleh
PT SRL. Hariansyah menjelaskan, seluruh karakteristik pulau tersebut
merupakan hutan alam di rawa gambut, yang bagian bawahnya memiliki pori-pori
seperti spons.
Pembabatan tanaman di atasnya dan pembuatan kanal perusahaan akan menguras
air dan karbon yang terkandung di gambut, sehingga gambut akan menyusut.
Alih fungsi hutan di lahan gambut akan mempercepat intrusi air laut ke
daratan. Ini juga dikhawatirkan berpotensi kebakaran karena gambut mengering
mudah terbakar pada musim kemarau.
Menurut data Walhi, luas konsesi perusahaan di Pulau Rupat mencapai sekitar
29 ribu hektar (ha) dan luasan hutan yang kini dibabat sekitar 2.000 ha.
Sedangkan, untuk Pulau Rangsang, sudah sekitar 1.000 ha hutan yang dibabat
dari luas konsesi perusahaan sekitar 18.890 ha.
Sumber : http://nasional. vivanews. com/news/ read/123195- benarkan_ dua_pulau_ di_riau_ditengge lamkan
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar