- BANDA ACEH - Dalam sepuluh tahun terakhir (1998-2008), Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat luas hutan di Aceh berkurang hingga
914.222 hektare. “Itu artinya setiap tahun hutan di daerah ini berkurang
rata-rata sekitar 32.657 hektare,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Aceh,
Teuku Muhammad Zulfikar pada Lokakarya Gagasan Revitalisasi Forum Multipihak
untuk Perlindungan Hutan Aceh di Aula Bappeda Aceh, Rabu (31/3).
Menurut pihak Walhi, dampak terus berkurangnya luas kawasan hutan di Aceh,
bencana alam seperti banjir dan tanah longsor meningkat. Pada 2007 peristiwa
banjir dalam setahun baru sekitar 46 kejadian, tahun 2008 naik menjadi 100
kejadian, dan naik lagi menjadi 134 kejadian pada 2009. Selain banjir,
peristiwa tanah longsor juga meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2007 masih
delapan kejadian namun pada 2008 naik drastis menjadi 37 kejadian, dan 2009
40 kejadian.
Menurut Zulfikar, bencana alam itu menjadi bukti bahwa pengurangan luas
kawasan hutan setiap tahun telah berdampak luas dan sangat buruk bagi
lingkungan hidup dan manusia. Sebenarnya, lanjut Zulfikar, Gubernur Aceh
telah membuat program moratorium logging atau jeda (penghentian sementara)
penebangan kayu bulat di hutan. Untuk menguatkan program itu, gubernur
membuat program lagi yaitu Aceh Green.
Kedua program tersebut, diakui oleh pihak Walhi Aceh bertujuan sangat baik,
tapi aksi di lapangannya belum berjalan maksimal. “Program yang dibuat baru
pada tahap pemberitahuan kepada publik, belum sampai pada pemberian sanksi
yang berat dan tegas bagi yang melakukan pelanggaran,” tandas Zulfikar
dibenarkan Ketua Mukim Aceh Besar, Nasruddin yang merupakan salah seorang
peserta lokakarya.
Nasruddin menjelaskan, di Aceh Besar, areal hutan sangat terbatas, tapi
jumlah kilang kayu mencapai empat unit. Kalau dalam satu mukim terdapat
empat kilang kayu, sementara persediaan stok bahan baku kayu bulatnya belum
jelas dari mana diambil, otomatis atau bisa diduga akan ada kegiatan illegal
logging untuk pemenuhan kebutuhan kayu pada empat kilang kayu tersebut.
Nasruddin menawarkan solusi, untuk menurunkan luas areal hutan yang dirusak,
harus ada kemauan dan komitmen semua pihak mengimplementasikan aksi konkrit
moratorium logging dan Aceh Green di lapangan. “Aksi di lapangan jangan
setengah hati. Seperti yang terjadi sekarang, Polhut direkrut mencapai 2.000
orang, hutan lindung terus ditebang bahkan banyak yang telah beralih fungsi
menjadi kebun,” kata Nasruddin.
Perlu qanun
Seorang peserta lokakarya lainnya, Yacob Ishadamy dari Aceh Green sependapat
dengan saran Nasruddin. Menurutnya, sisa areal hutan Aceh sekitar 3,3 juta
hektar lagi perlu diselamatkan. Yacob mengatakan, selain perlu kemauan dan
komitmen, perlu juga pembuatan data base tata ruang dan wilayah. Karena
sampai kini Pemerintah Aceh belum membuat Qanun RTRW. “Menjadi kewajiban
eksekutif dan legislatif membuat qanunnya, jika ada yang melanggar, harus
diberikan sanksi yang berat dan tegas tanpa pilih kasih,” kata Yacob.
Utusan dari Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan sejumlah daerah lainnya yang
daerah mereka masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL),
meminta Pemerintah Aceh merevisi kembali penetapan luas kawasan bebas hutan
lindung (non-TNGL) sebelum Rancangan Qanun RTRW dan Rancangan Qanun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan RPJP disampaikan kepada DPRA untuk
dibahas dan disahkan. Misalnya, Aceh Selatan dengan luas wilayah non-TNGL
hanya sekitar 15 persen dari luas areal TNGL. Tuntutan yang sama juga
disampaikan utusan dari Aceh Tenggara.
Lokakarya Gagasan Revitalisasi Forum Multipihak untuk Perlindungan Hutan
Aceh dilaksanakan Bappeda Aceh. Kegiatan itu dibuka Asisten II Setda Aceh,
Said Mustafa mewakili Gubernur Aceh. Peserta yang hadir dari berbagai pihak,
termasuk SKPA, SKPD, anggota legislatif, LSM, NGO, dan sejumlah organisasi
peduli lingkungan.(her)
Rabu, April 07, 2010 |
0
Tanggapan Teman ?
Hutan Aceh Berkurang 32.657 Hektare/Tahun
Sumber :
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar