Rabu, April 07, 2010 |
0
Tanggapan Teman ?
Produksi Batubara Barut Hadapi Kendala
Berita daerah, Selasa, 6 April 2010
(Berita Daerah - Kalimantan) - Produksi batubara yang dieksploitasi sejumlah
perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah
hingga Maret 2010 mencapai 216.378 metrik ton (MT), namun masih terdapat
sejumlah kendala.
"Ratusan ribu ton batubara ini merupakan hasil produksi sembilan investor
pemegang izin kuasa pertambangan (KP)," kata Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Barito Utara, Suriawan Prihandi di Muara Teweh, Selasa.
Suriawan menyebutkan produksi batubara di kabupaten pedalaman Kalteng itu
masih mengalami kendala angkutan karena selama ini masih mengandalkan
transportasi Sungai Barito.
Akibatnya, beberapa bulan lalu angkutan tambang batubara terhenti akibat
kedalaman Sungai Barito surut sehingga tidak bisa dilayari tongkang dan
kapal besar.
"Kendala alam ini membuat angkutan tambang batu bara melalui Sungai Barito
tidak maksimal," katanya didampingi Kabid Pengawasan Tambang, Juni
Rantetampang.
Suriawan mengatakan, selain kendala alam, maka belum maksimalnya produksi
batubara sejumlah investor juga terjadi akibat perizinan.
Bahkan sedikitnya 43 dari 95 izin perusahaan tambang batubara kabupaten
pedalaman Sungai Barito pemegang izin KP dibatalkan karena harus menunggu
perubahan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.
Alasan pembatalan izin KP batubara yang diterbitkan sejak Agustus 2007
hingga Mei 2008 itu karena harus menunggu pengesahan RTRWP yang dijadwalkan
tahun 2010 ini.
Kuasa pertambangan
Pengesahan itu tertunda karena hasil rekomendasi tim terpadu pemerintah
pusat tidak sesuai dengan kondisi luas kawasan hutan di Kalteng. Pemprov
Kalteng keberatan hasil rekomendasi itu.
"Kalau RTRWP sudah disahkan, perusahaan-perusaha an itu tetap mendapat
prioritas untuk operasional kembali," jelasnya.
Di samping itu juga terkendala izin pemanfaatan kawasan hutan dari
Departemen Kehutanan sehingga ada dua perusahaan yakni PT Bharinto Ekatama
menanam investasi batubara dan anak perusahaannya PT Indo Tambangraya Megah
yang mengusahakan tambang batu gamping sejak Januari 2007 menghentikan
kegiatan pertambangan untuk sementara.
PT Bharinto Ekatama merupakan investor pemegang izin perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) di Kabupaten Barut yang sudah
memasuki tahap konstruksi di wilayah Kecamatan Teweh Timur seluas 22.000
hektare.
Sedangkan PT Indo Tambangraya Megah merupakan satu-satunya investor di
kabupaten pedalaman Sungai Barito ini pemegang KP tambang batu gamping di
wilayah Desa Benangin II Kecamatan Teweh Timur seluas 2.003 hektare saat ini
sudah memasuki tahap eksploitasi.
"Kami mengharapkan masalah perizinan dan jalan tambang ini bisa segera
diatasi sehingga pemanfaatan tambang batubara di daerah ini lebih optimal,"
katanya.
Pemikiran tentang :
Teknik pertambangan
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar