Taman Nasional Rusak ???

Kerusakan Taman Nasional Meluas

Alih fungsi hutan di beberapa kawasan terindikasi kuat untuk mendanai
kegiatan politik
pihak tertentu. Kegiatan mulai pemilu hingga pilkada. Dinny Mutiah

KERUSAKAN taman nasional akibat penjarahan tidak hanya di Taman Nasional
Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tetapi juga di sejumlah
taman nasional lain. Hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari
Kementerian Kehutanan.

Manajer Regional Sumatra Walhi Mukri Friatna menjelaskan perusakan yang
terjadi di hutan dan kawasan taman nasional biasanya disebabkan oleh tiga
hal, yakni pertambangan, perkebunan, dan illegal logging. "Jika di tahun
1990-an tren perusakan karena illegal logging, sejak adanya Peraturan
Pemerintah No 2 Tahun 2008 kerusakan hutan sering disebabkan oleh aktivitas
pertambangan, " kata Mukri Friatna kepada Media Indonesia di Jakarta,
kemarin.

PP No 2 Tahun 2008, yang mengatur penerimaan negara bukan pajak yang berasal
dari
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan, seolah-olah mengizinkan aksi perusakan alam di dalamnya. "Izin
yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan biasanya tanpa disertai pengawasan
yang kuat di lapangan," ungkapnya.

Mukri memberi contoh kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Natarang Mining
yang dilakukan di sebagian besar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan, Lampung. "Kalau kami tidak mengadukannya kepada pemerintah,
pemerintah tidak akan tahu," tambah mantan Direktur Walhi Provinsi Lampung
ini.

Ia mengungkapkan lagu lama Kementerian Kehutanan yang selalu beralasan
kurangnya petugas di lapangan yang mengawasi lokasi-lokasi. Padahal, menurut
Mukri, dengan teknologi sekarang, seperti

Mukri Friatna Manajer Regional Sumatra Walhi Google Earth, pemerintah dapat
mengawasi keadaan hutan tanpa turun ke lapangan. Sehubungan dengan perusakan
yang terjadi di TNGHS, Mukri tidak menyangkal dugaan keterlibatan mafia
tanah.

Terkait penjarahan hutan lindung Oelbesak, Desa Silu, Kecamatan Fatuleu,
Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, polisi mengirim surat permintaan izin
kepada Presiden untuk memeriksa Bupati Kupang, Ayup Titu Eki, sebagai saksi.
Ayup diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di hutan lindung itu.

Permintaan izin dilayangkan setelah polisi menahan enam tersangka dalam
kasus tersebut. Tersangka yang sudah ditahan adalah pegawai Dinas Pertanian,
Perkebunan, dan Kehutanan Djenny T Paratuan dan Carolina Lay.

Dana politik Di sisi lain, alih fungsi hutan yang terjadi di beberapa
kawasan terindikasi kuat untuk mendanai kegiatan politik pihak tertentu.
Indikasinya adalah peningkatan pemberian konsesi kepada investor yang
bersedia membayar tinggi atas lahan untuk usaha perkebunan ataupun
pertambangan.

Hal itu disampaikan Direktur Sawit Watch Abet Nego Tarigan kepada wartawan
di Jakarta, kemarin. "Jelang pemilu pada tahun 1998-1999 merupakan
pertumbuhan konversi lahan sawit tercepat, sebanyak 800 ribu hektare.
Setelah itu lewat, turun lagi, padahal harga lagi baik. Adapun pemberian
izin tahun 98, harga sedang rendah," katanya.

Indikasi itu berlanjut seusai pemilu pertama dalam masa demokrasi, terutama
pada masa pilkada. Ia menyatakan, setahun sebelum pilkada itu digelar,
pemberian izin untuk konversi lahan hutan kembali meningkat. (VPO/X-4)
dinny@mediaindonesi a.com

Sumber :

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.