Selasa, Desember 01, 2009 |
0
Tanggapan Teman ?
REDD, Antara Penurunan Emisi dan Pemberdayaan Masyarakat
Jakarta (ANTARA News) - REDD menjadi salah satu agenda yang dibawa
Indonesia pada KTT Perubahan Iklim (COP*/Conference of Parties*) ke-15 dari
UNFCCC (*United Nations Framework Convention on Climate Change*) yang
digelar di Kopenhagen, Denmark, pada 7 - 18 Desember 2009.
"Yang kita tawarkan yaitu program REDD (pengurangan emisi dari penggundulan
dan pengrusakan hutan)," kata Sekretaris Menkokesra, Indroyono Soesilo yang
juga anggota Delegasi RI untuk COP ke-15.
REDD atau pengurangan emisi dari penggundulan dan pengrusakan hutan
merupakan inisiatif global yang bertujuan memberikan kompensasi melalui
pasar karbon global untuk negara-negara yang berhasil mengurangi tingkat
emisi nasional dengan menghentikan dan membalikkan penggundulan hutan dan
degradasi tanah.
Negara penghasil emisi GRK (gas rumah kaca) penyebab perubahan iklim bisa
memberikan dana sebagai kompensasi pengurangan GRK kepada negara-negara
penyerap karbon.
Negara-negara penyerap karbon yaitu pemilik hutan yang kebanyakan merupakan
negara-negara berkembang akan berusaha mencoba menjaga lahannya, dan sebagai
kompensasinya negara penghasil emisi yang umumnya negara-negara industri
akan membayar apa yang telah mereka keluarkan. Tetapi yang menjadi
masalahnya yaitu bagaimana menghargai nilai karbon itu.
Konsep REDD pertama kali muncul pada KTT Perubahan Iklim ke-11 di Montreal,
Kanada pada 2005 dan menjadi agenda pembahasan.
Papua Nugini dan Costa Rica yang didukung oleh delapan Pihak yang tergabung
dalam* Coalition for Rainforest Nation*s (CfRN) mengajukan proposal tentang
insentif untuk pencegahan deforestasi atau dikenal dengan *Reducing
Emissions from Deforestation in Developing Countries* (REDD).
COP ke-11 mengundang para Pihak dan peninjau terakreditasi (*accredited
observers*) seperti NGOs, untuk mengajukan pandangan-pandangan nya
kepada*Subsidiary Body on Scientific and Technical Advice
*(SBSTA) tentang RED dalam proses selama dua tahun untuk disepakati pada COP
ke-13 di Bali.
Sedangkan agenda REDD pada COP ke-15 di Kopenhagen yaitu agar dapat
disepakati mengenai modality, aturan dan prosedur implementasi REDD.
Dan proposal-proposal yang diajukan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan
ilmu pengetahuan, teknik dan metodologi, serta informasi dan
pengalaman-pengalam an mengenai pendekatan kebijakan dan insentif-insetif
positif.
Brasil dan Indonesia
Brasil dan Indonesia adalah dua negara teratas dalam hal berkurangnya hutan
per tahun masing-masing 1,87 juta ha/tahun. Indonesia menyumbang sekitar
22,86 persen dari luasan hutan di 10 negara berkembang.
Indonesia dikategorikan sebagai negara ketiga emisi terbesar di dunia
setelah Amerika Serikat dan Cina, akibat dari kebakaran hutan dan lahan
gambut.
Jika kebakaran hutan dan gambut dikeluarkan Indonesia berada dalam ranking
ke 21. Kajian tentang efek kebakaran hutan dan lahan gambut pada 1997
memperkirakan sekitar 0,81-2,57 Giga ton karbon dilepaskan ke atmosfir yang
menyumbang sekitar 13-40 persen emisi global tahunan yang berasal dari
pembakaran bahan bakar fosil.
Indonesia termasuk negara pendukung REDD, karena skema ini tidak hanya
melakukan perlindungan terhadap hutan-hutan yang ada dari deforestasi,
tetapi juga memperbaiki hutan yang terdegradasi.
Indonesia sendiri telah membentuk Indonesian Forest Climate Alliance (IFCA)
pada Juli 2007, yang merupakan suatu forum komunikasi, koordinasi, dan
konsultasi bagi sekelompok ahli yang bergerak di bidang kehutanan dan
perubahan iklim di Indonesia, terutama untuk menganalisa praktek skema REDD
di Indonesia.
Dikoordinatori oleh Departemen Kehutanan, IFCA beranggotakan pemerintah,
sektor swasta, masyarakat sipil, lembaga-lembaga saintifik dan mitra
internasional. IFCA ini didukung oleh pemerintah Australia, Jerman dan
Inggris di bawah koordinasi World Bank.
IFCA telah menetapkan Road Map REDD Indonesia yang terbagi ke dalam 3 fase
yaitu Fase Persiapan/Readiness (tahun 2007/sebelum COP-13) untuk penyiapan
perangkat metodologi/arsitekt ur dan strategi implementasi REDDI,
komunikasi/koordina si/konsultasi *stakeholders* , termasuk penentuan kriteria
untuk pemilihan lokasi *pilot activities,*
Fase kedua yaitu Fase Pilot/transisi (2008-2012): menguji metodologi dan
strategi, dan transisi dari non-market (*fund-based* ) ke mekanisme
pasar (*market
mechanism*).
Fase ketiga Fase Implementasi penuh (dari 2012 atau lebih awal tergantung
perkembangan negosiasi dan kesiapan Indonesia, dengan tata cara (*rules and
procedures*) berdasarkan keputusan COP dan ketentuan di Indonesia.
Departemen Kehutanan berharap bahwa proyek percontohan (*demonstration
activities)* dapat dilaksanakan antara tahun 2008 dan 2012, untuk
mendapatkan proses pembelajaran sebelum REDD dilaksanakan sebelum perjanjian
pasca Kyoto dilakukan.
Proyek-proyek ini dilakukan dalam skala nasional, provinsi, kabupaten dan
lokal.
Bantuan dana
Indonesia sendiri telah menerima dana berupa bantuan dan pinjaman lunak dari
tujuh negara.
"Hingga saat ini ada tujuh negara yang memberikan sokongan dana untuk REDD,"
kata Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Departemen
Kehutanan (Dephut), Sunaryo.
Empat negara yang memberikan dana bantuan yaitu Australia, Norwegia, Jerman,
dan Inggris, sedangkan dua negara yang memberikan pinjaman lunak yaitu
Jepang dan Perancis.
"Terakhir Korea Selatan, yang memberikan dukungan dana dalam bentuk
sumbangan untuk program CDM (clean development mecanishem), " ujar dia.
Dengan berpartisipasi dalam skema ini, Indonesia dapat melakukan perannya
memerangi perubahan iklim global, dan pada saat bersamaan memiliki sumber
daya keuangan untuk memerangi kemiskinan dan melakukan investasi untuk
pembangunan sumber daya manusia.
Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi Indonesia bahwa REDD menjadi
bagian dari perjanjian internasional tentang perubahan iklim setelah tahun
2012
Program PBB
Indonesia juga telah menandatangani dokumen keikutsertaan pemerintah
Indonesia dalam program kolaborasi PBB dalam REDD di negara berkembang di
Jakarta, Senin kemarin (23/11).
Pemerintah Indonesia terpilih sebagai salah satu negara yang diminta
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyusun rencana strategi nasional REDD.
Direktur United Nations Development Progamme (UNDP) Indonesia Haakan
Bjorkman mengatakan, program REDD PBB itu untuk membantu negara-negara
berkembang mempersiapkan skema pengurangan emisi dari penggundulan dan
pengrusakan hutan (REDD).
Dengan penerapan program REDD, diharapkan Indonesia dapat mengurangi emisi
GRK dan sekaligus dapat memberdayakan masyarakat pinggir hutan untuk lebih
makmur.
Sumber :
http://www.antarane ws.com/berita/ 1259426853/ redd-antara- penurunan- emisi-dan- pemberdayaan- masyarakat
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar