Kamis, Agustus 19, 2010 |
0
Tanggapan Teman ?
LINGKUNAGAN
Amdal Gagal Mencegah Pencemaran
Jakarta, Kompas - Kasus pencemaran perusahaan tambang emas yang meracuni 184
warga Desa Sinar Harapan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menunjukkan
instrumen analisis mengenai dampak lingkungan gagal mencegah pencemaran.
Kegagalan itu disebabkan buruknya ketaatan para pemangku kepentingan yang
terlibat dalam penerbitan dokumen amdal, termasuk pemerintah.
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia Berry N Furqon di Jakarta, Rabu (18/8). ”Amdal yang diterbitkan
Provinsi Lampung terbukti gagal mencegah terjadinya korban aktivitas
perusahaan tambang emas. Itu menunjukkan amdal sekadar menjadi dokumen
formalitas,” kata Berry.
Dia menyatakan, kegagalan itu bukan disebabkan pengalihan kewenangan
penerbitan amdal kepada pemda. ”Masalah intinya adalah bagaimana pemangku
kepentingan menaati prosedur penerbitan amdal, termasuk kurang taatnya
pemerintah mengevaluasi dan menyetujui dokumen amdal yang diajukan pelaku
usaha serta lalai mengawasi pelaksanaannya,” kata Berry.
Pencemaran akibat beroperasinya PT N mengakibatkan ratusan warga Desa Sinar
Harapan keracunan, dan 184 orang di antaranya harus dirawat di Puskesmas
Gedong Tataan, karena muntah-muntah, pusing, nyeri, dan ulu hati panas.
Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam
Hendargo Abu Ismoyo menjelaskan, hasil penyelidikan tim KLH menyimpulkan, PT
N diduga kuat melepaskan limbah sianida ke Sungai Cikantor.
”Penyebab keracunan itu bukan limbah merkuri, tetapi sianida yang juga
limbah B3. Kegiatan perusahaan itu patut diduga melanggar tata cara
pengelolaan limbah B3 karena tidak ada saluran ke kolam penampungan air
larian, juga tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah B3,” kata Imam.
Asisten Deputi Urusan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Pertambangan, Energi, dan
Migas KLH, Rasio Ridho Sani menyatakan, perusahaan dengan konsesi tambang
719,6 hektar itu memiliki dokumen amdal yang disetujui Pemprov Lampung, 2
Februari 2010. ”Dalam dokumen amdal, perusahaan diizinkan menggunakan
sianida untuk memisahkan emas dari material yang tidak berharga,” kata
Rasio.
Dia membenarkan, pada 2000-2007, perusahaan itu menggunakan merkuri untuk
pemisahan emas dari material tidak berharga. Ini berdasarkan amdal dari
Departemen Pertambangan dan Energi pada 19 Oktober 1999. ”Penggunaan sianida
baru diuji coba Mei hingga 1 Agustus lalu. PT N menyatakan sejak 1 Agustus
tidak pernah membuang limbah ke Sungai Cikantor. Kami masih mendalami lagi
data terkait pencemaran itu,” kata Rasio.
Deputi Tata Lingkungan KLH Hermien Roosita menyatakan, ”Kami akan meminta
Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi dokumen amdal termasuk upaya
pengendalian dan pengelolaan lingkungannya. Jika evaluasi dan revisi tidak
dilakukan, KLH berwenang mengambil alih proses evaluasi dan revisi amdal,”
katanya. (ROW)
References :
Pemikiran tentang :
Lingkungan hidup
0 Tanggapan Teman ?:
Posting Komentar