Advokasi tambang???

PERTAMBANGAN
Mengadvokasi Pencemaran, Dikriminalisasi


Kompas - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan Handaya Aji
mengadukan kasus pencemaran perusahaan tambang di Kabupaten Pacitan, Jawa
Timur
, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Selasa (31/8). Sementara
Handaya yang menjalankan advokasi justru terancam penjara karena kasus
kredit tani pada 1999, kedua perusahaan tambang itu tetap bisa beroperasi
tanpa analisis mengenai dampak lingkungan dan instalasi pengolahan air
limbah.

Handaya menyatakan, pertambangan sebuah perusahaan tambang asing, PT G,
memegang kuasa pertambangan seluas 2,33 hektar di Desa Kluwih, Kecamatan
Tulakan, Pacitan. ”Sejak 2007, perusahaan tersebut menambang tanpa terlebih
dahulu memberikan ganti rugi kepada warga. Penambangan itu mencemari Sungai
Tilang,” kata Handaya seusai mengadukan kasus itu di Kantor Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

Semua hasil tambang PT G dikirimkan kepada PT D yang beroperasi di hulu
Sungai Grindulu, Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Pacitan. ”Perusahaan yang
disebutkan terakhir mengolah material menjadi emas. Pengolahan itu mencemari
Sungai Grindulu, sungai besar di Pacitan,” kata Handaya.

Handaya menyatakan, selain membiarkan kedua perusahaan terus mencemari
lingkungan, polisi juga menjerat dirinya dengan kasus penggelapan. Ia
menyatakan, pemidanaan dirinya tidak lepas dari upayanya mengadvokasi kasus
pencemaran tambang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Yogyakarta.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Suparlan menjelaskan,
proses advokasi Handaya dan Walhi telah berlangsung sejak 2008.

”Pencemaran yang terjadi di Sungai Grindulu memang berat karena perusahaan
pengolahan dibangun di tengah sungai. Dan, tidak pernah ada penindakan
terhadap perusahaan tersebut,” ungkap Suparlan saat dihubungi di Yogyakarta.

Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menyatakan telah menerima
pengaduan Handaya. Komnas HAM serius menangani masalah tersebut.

Syafruddin menyatakan, Komnas HAM akan meminta klarifikasi dari Kepolisian
Resor Pacitan, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Markas Besar Polri untuk
proses pemidanaan Handaya. (ROW)

sumber :

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.