Krakatau Ditambang



Perusahaan Memastikan untuk Membantu Mitigasi Bencana


Bandar Lampung, Kompas - Pasir Gunung Anak Krakatau terancam ditambang
dengan dalih melakukan mitigasi bencana gunung berapi. Menteri Kehutanan
memastikan kegiatan tersebut ilegal jika dilakukan.

Manajer Wilayah Sumatera Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri
Friatna, Kamis (29/10), mengatakan, informasi mengenai dugaan penambangan
pasir Gunung Anak Krakatau sudah diperoleh sejak dua bulan yang lalu. Akan
tetapi, kegiatan yang mencolok baru terjadi dua minggu yang lalu, tepatnya
ketika dua buah kapal merapat di pantai Gunung Anak Krakatau. Satu kapal di
antaranya memuat pipa-pipa.

”Dari penelusuran Walhi, dengan mengonfirmasi kepada anak buah kapal,
pipa-pipa di dalam kapal tersebut hendak dipasang untuk menyedot pasir
Gunung Anak Krakatau,” ujar Mukri.

Saat penelusuran tersebut, Walhi tidak melihat adanya pasir Krakatau di
dalam kapal. Akan tetapi, berdasarkan penuturan warga Pulau Sebesi, atau
pulau terdekat dengan Gunung Anak Krakatau, kapal tersebut disebut-sebut
beberapa kali mengangkut pasir dari Krakatau.

Direktur Utama PT Ascho Unggul Pratama Suharsono, yang dikonfirmasi,
memastikan bahwa penempatan kedua kapal di sekitar Gunung Anak Krakatau
sudah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Mitigasi bencana


Suharsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah untuk membantu Pemkab
Lampung Selatan dalam melaksanakan mitigasi bencana. Tindakan tersebut
sesuai dengan rencana teknis dan strategis aksi mitigasi bencana Kabupaten
Lampung Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Ambar Dwiyono
mengatakan, izin masuk wilayah Gunung Anak Krakatau diberikan karena
perusahaan hendak mengadakan uji coba pemasangan alat mitigasi. Izin masuk
diberikan oleh BKSDA Lampung pada 29 September 2009.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung,
Surono mengatakan, kegiatan perusahaan tersebut sejatinya hanya untuk
mendapatkan pasir Krakatau dengan dalih mitigasi. Sesuai Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur, dalam
penanggulangan bencana yang diperhatikan adalah manusia.

”Kepulauan Gunung Anak Krakatau juga sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar
alam dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan ditetapkan
kembali oleh Pemerintah RI,” ujar Surono.

Zulkifli Anwar, mantan Bupati Lampung Selatan, mengatakan, kegiatan itu
belum ada izin dari Menhut. Secara terpisah, Menhut Zulkifli Hasan
menegaskan, kegiatan penambangan di kawasan Cagar Alam Laut Krakatau
merupakan kegiatan ilegal. ”Harus segera dihentikan,” ujarnya, tegas. (hln)

Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/30/03015686/krakatau..ditambang

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.