Kavling Laut....

Pengaplingan Laut Tak Dikenal di Dunia


Jakarta, Kompas - Konsep pengaplingan laut tidak dikenal di dunia. Selama ini konvensi internasional mengadopsi pembatasan laut secara imajiner didasarkan pada kesepakatan antarnegara.

Kesepakatan itu melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. ”Kaidah pengelolaan laut itu selayaknya diikuti oleh Indonesia,” ujar Suseno, staf ahli Menteri Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya Departemen Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Minggu (9/8).

Prinsip pengelolaan laut di dunia, ujar Suseno, menempatkan kepentingan masyarakat dalam prioritas tertinggi.

Di Indonesia, sekitar 99 persen pelaku usaha perikanan tangkap merupakan nelayan kecil dengan kapasitas kapal dengan bobot mati di bawah 30 ton.

Suseno mengatakan hal itu menanggapi rancangan pemberlakuan hak pengusahaan perairan pesisir yang membagi laut dalam kapling-kapling.

Direktur Riset dan Kajian Strategis Institut Pertanian Bogor Arif Satria juga mengatakan, pengaplingan laut harus melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan nelayan kecil.

Aspirasi publik wajib didengar mengingat masyarakat yang akan merasakan dampak kebijakan itu. Pemerintah wajib membuka rancangan kebijakan itu kepada semua pihak.

Tahun 2010, pemerintah berencana memfasilitasi 20 kabupaten/kota untuk menyusun rencana pembagian zona perairan.

Pembagian perairan menjadi kapling-kapling itu menjadi landasan untuk pemberlakuan hak pengusahaan perairan pesisir (HP3).

Hak pengusahaan perairan pesisir mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sebagai penjabarannya, kini sedang disusun peraturan pemerintah tentang HP3 yang direncanakan terbit tahun ini.

Adapun kluster perikanan tangkap mengacu pada Permen Kelautan dan Perikanan No 5/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Kluster itu memberikan hak eksklusif kepada pihak tertentu untuk memanfaatkan sumber daya ikan di perairan.

Arif mengatakan, pemerintah hingga kini belum melibatkan masyarakat dan nelayan tradisional dalam perumusan hak pengusahaan perairan pesisir dan kluster perikanan tangkap.

Padahal, ketentuan HP3 yang memberikan hak pengusahaan kepada swasta dan dapat dialihkan ke pihak lain berpotensi menimbulkan konsentrasi kepemilikan usaha.

Tahun 2008, total armada perikanan Indonesia 590.380 unit. Jumlah nelayan Indonesia 2,78 juta orang. Sementara itu, jumlah pembudidaya ikan sebanyak 2,61 juta orang. (LKT)


Sumber : http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/10/ 03423792/ pengaplingan. laut.tak. dikenal.di. dunia

Pemikiran tentang :

0 Tanggapan Teman ?:

Posting Komentar

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.