TEMPO Interaktif*, *J*ambi – Provinsi Jambi dalam waktu dekat ini
akan memiliki hutan desa terluas di Indonesia. Warga masyarakat 17 desa di
lima kecamatan, Kabupaten Merangin, Jambi, lewat tiga lembaga swadaya
masyarakat, tengah mengusulkan 49.514 hektare untuk dijadikan hutan desa.
Usulan ini sudah diverifikasi pihak Kementrian Kehutanan, dan tinggal
menunggu izinnya keluar.
Hutan tersebut, merupakan kawasan hutan produksi masuk dalam areal penyangga
Taman Nasional Kerinci Sebelat. “Upaya ini kita lakukan untuk memberi
kesempatan kepada masyarakat desa sekitar hutan untuk mengolah sendiri lahan
itu,”, kata Arif Munandar, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Jambi, Senin (11/10).
Lahan ini dulunya sudah pernah diajukan sebagai lahan usaha Hutan Tanaman
Industri (HTI) oleh PT Duta Alam Makmur seluas 118.955 hektare, Tetapi
karena alasan tertentu, maka izinnya sudah dibatalkan Kementerian Kehutanan.
Pembatalan tersebut, kata Arif, atas perjuangan masyarakat desa setempat
bersama sejumlah LSM - antara lainnya Walhi dan KKI Warsi, karena bila lahan
tersebut dikelola swasta, dikhawatirkan penebangan hutan akan merambah ke
kawasan taman nasional.
Robert Aritonga, dari KKI Warsi mengatakan, masyarakat sekitar hutan
menjamin tidak akan merambah kawasan taman nasional, karena terbukti sejak
dulu hingga kini masyarakat desa sekitar malah ikut melindungi perusakan
kawasan itu.
SYAIPUL BAKHORI
Pekanbaru, (Analisa)
Suhu ekstrim yang melanda Provinsi Riau akhir-akhir ini disebabkan
kerusakan lingkungan hidup, seperti pembabatan hutan gambut dan hutan
alam yang memicu pemanasan global.
“Kemarin, suhu udara di Kota Pekanbaru mencapai 37 derajat celcius.
Yang, anehnya, suhu panas itu hanya berlangsung hingga sore hari.
Petang harinya, hujan turun dengan sangat lebatnya,” kata Hariansyah
Usman, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Riau dalam perbincangan dengan Analisa, Senin (18/10).
Pria yang akrab disapa Kaka ini berharap, pemegang kebijakan baik di
provinsi maupun di pemerintah pusat serius mencermati perubahan suhu
udara yang ekstrim ini. Ia meminta Menteri Kehutanan segera meninjau
ulang izin HTI yang telah diberikan kepada perusahaan besar, terutama
di kawasan hutan gambut dan hutan alam.
“Satu-satunya hutan yang masih sangat baik di Indonesia berada di
Riau. Hal itu yang membuat perhatian dunia International kerap
mengarah ke Riau. Harusnya pemerintah memberi perhatian khusus
berbagai persoalan kehutanan di Riau,”tukasnya.
Sementara itu, rilis yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi
dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Pekanbaru menyebutkan, hasil
monitoring citra satelit awan, analisa streamline, kondisi fisis serta
dinamis atmosfer, pada umumnya cuaca di Riau cerah berawan.
Namun suhu ekstrim dengan maksimum mencapai 35,5 derajat celcius bakal
terjadi di sejumlah wilayah Riau. Pantauan satelite NOAA 18 tanggal 18
Oktober 2010 di Sumatera terdapat 358 titik api, sementara di Riau
terdapat 144 titik api.
Menyikapi suhu ekstrim yang cukup panas itu, Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar
rumah karena cuaca panas ini rawan terhadap penyakit infeksi saluran
pernapasan atas (ISPA), seperti radang tenggorokan, pilek, pusing dan
demam.
“Di suhu yang mencapai 35 derajat celcius, tubuh akan mengalami
dehidrasi atau penguapan yang tinggi. Jika kekurangan air maka tubuh
akan lemas,” kata Dahril Darmis, Kepala Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru.
Selain mengurangi aktivitas di luar rumah, Dahril juga menghimbau
warga Pekanbaru tetap menjaga kesehatan dan banyak meminum air putih
dan mengonsumsi makanan yang menunjang daya tahan tubuh, seperti
buah-buahan dan multivitamin. (dw)
http://analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=72684%3Asuhu-ekstrim-di-riau-akibat-kerusakan-lingkungan&catid=3%3Anasional&Itemid=128
pecinta lingkungan Greenpeace pada talkshow di kawasan hijau Kambang Iwak
Palembang, Sabtu.
Dia mengungkapkan, keseluruhan setiap tahun 1,8 juta hektare (ha) hutan
Indonesia terdekradasi akibat penebangan hutan sekala besar.
Wilayah Sumatera, berdasarkan pantauan Greenpeace dari udara dalam tiga
bulan terakhir, hampir setiap tempat ada kegiatan penebangan hutam dalam
skala besar, katanya.
Greenpeace tidak tahu pasti apakah penebangan hutan itu legal atau melawan
hukum.
Ia mencontohkan, kawasan gambut dengan kedalaman tiga meter lebih apabila
dikonversi merupakan praktik melawan hukum.
Greenpeace menyayangkan, pemerintah tidak menindak satu pun pelanggar
penggundulan hutan di Indonesia.
Pada 2008-2009 pemerintah malah memberikan izin pengelolaan hutan secara
besar-besaran.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang juga
narasumser dalam talkshow itu mengungkapkan, praktik pengelolaan hutan
tanaman industri (HTI) dan konversi hutan alam menjadi suatu perkebunan,
sudah di luar ambang batas.
"Sebagai bukti, dari 3,7 juta hektare hutan di Sumsel atau 3,4 persen dari
luas hutan di Indonesia, sudah mulai menipis. Hal itu disertai dengan
peningkatan bencana alam yang menimpa di daerah tersebut, baik tanah longsor
dan banjir," katanya. (*)
http://www.antaranews.com/berita/1287228332/kerusakan-hutan-indonesia-semakin-parah
Selasa, 12 Oktober 2010 08:50
Terancam Hilang Akibat Penambangan Pasir Ilegal
Warga Kampung Terih, Sambau, Nongsa mengkhawatirkan Pulau Buntal yang lokasinya tak jauh dari pemukiman mereka akan hilang. Pasalnya, banyak penambang pasir ilegal yang terus menyedoti pasir di sana.
A.TAHER-EVI R, Batam
---
Meski tak berpenghuni, pulau yang punya luas sekitar 2,5 hektar tersebut, saat ini nasibnya kian memilikan saja. Penyebabnya tak lain karena penambang pasir ilegal itu melakukannya di Sei Lelai kawasan Pulau Buntal.
“Dulu di pulau itu banyak ditumbuhi kelapa dan bakau, sekarang sudah hancur dan tinggal sebesar lapangan bola saja,” ujar Suparman, Ketua Rukun Nelayan Sambau yang biasa mondar-mandir mencari ikan di sekitar Pulau Buntal.
Bahkan kata dia, dahulu para nelayan Sambau sering pergi menangkap kepiting dan kerang di sekitar pulau itu. Seiring pesatnya pembangunan kota-kota seperti di Batam dan sekitarnya, para penambang pasir ilegal mencium kalau di pulau itu banyak terkandung pasir yang bagus.
Sehingga yang terjadi hampir setiap hari para penambang ilegal yang rata-rata berasal dari Batam dengan mengenakan kapal dompeng, menyedot pasir pulau Buntal. Aksi itu sudah berlangsung sejak lama.
“Kita sebetulnya sudah pernah lapor ke kelurahan, kalau di pulau Buntal ada penyedotan pasir. Tapi hingga kini tak pernah digubris,” ujarnya lagi.
Ia berharap pemerintah Batam secepatnya menertibkan para penambang ilegal tersebut. Sebab tidak hanya berdampak pada berkurangnya pendapatan para nelayan, kondisi itu sudah merusak lingkungan di sekitar areal tangkapan ikan mereka, sebab air semakin keruh saja.
“Cepat atau lambat kita akan menyaksikan hilangnya Pulau Buntal itu. Kepada Pemko kami berharap agar serius menangani penambangan ilegal itu,” tukasnya.
Suparman menyebut, aktivitas penambangan pasir ilegal di pulau Buntal telah berlangsung awal 2009 lalu. Cukup tragis dan memilukan, pasalnya hingga detik ini tidak ada tindakan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum di Kota Batam.
Bahkan oknum keamanan sendiri juga ikut terlibat dalam aksi perusakan pulau itu dengan menjadi backing para cukong pasir. Kini pulau Buntal yang dahulunya kaya akan habitat laut, seperti kerang, kepiting dan ikan tinggal kenangan.
Karena sudah pernah melaporkan ke instansi terkait seperti kelurahan dan tak digubris. Para nelayan kata Suparman juga sempat melaporkan ke Bapedalda Pemko Batam. Tapi lagi-lagi tak pernah digubris. Ia sangat menyayangkan ketakpedulian pemerintah itu.
Sebab di tengah gencarnya masyarakat dunia melestarikan hutan mangrove untuk mencegah pemanasan global. Justru yang terjadi di sana malah sebaliknya. Tidak tanggung-tanggung, pulau yang tercatat di peta Republik Indonesia itu-pun kini tinggal menghitung hari saja nasibnya.
Pantauan Batam Pos di pulau itu, Senin (11/10) kemarin, kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir di Pulau Buntal itu cukup memilukan. Banyak terdapat kubangan raksasa akibat penyedotan pasir di sana. Hutan bakau sebagai penyangga ekosistem di laut pun kini hancur tak tersisa.
Bunyi suara mesin dompeng di pulau itu riuh rendah meraung-raung bak orang sedang kelaparan. Tak tanggung-tanggun, pulau itu kini telah terbelah menjadi dua bagian. Awalnya kata Suparman, pulau itu dibelah menggunakan beko. Selanjutnya selang-selang mesin dompeng yang panjangnya mencapai ratusan meter diletakkan di sekeliling pulau.
Dari segala sisi itulah para penambang pasir menjarah pasir pulau Buntal. Melalui pipa yang dipasang, penambang ilegal itu mengalirkan hasil sedotannya ke daratan yang ada di pulau Batam. Di sana puluhan truk siap mengangkut pasir hitam tersebut ke tempat penampungan. Dari perkiraan Suparman, jutaan kubik pasir di Pulau Buntal telah disedot.
“Sebetulnya itu anak pulau Buntal, pulau Buntal sendiri sudah duluan habis disedot. Tapi orang tetap bilang itu pulau Buntal,” jelasnya.
Bapedal: Itu Ilegal
Sementara itum Kepala Badan Pengendalian Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendy Purnomo mengatakan sebelumnya, pihaknya tidak mengetahui aktifitas penambangan pasir di Pulau Buntal. Namun Dendi memastikan aktivitas penambangan pair di wilayah tersebut ilegal.
Menurut Dendy pihaknya telah mengecek lokasi tersebut. Bapedalda sendiri telah mengantongi nama pelaku penambangan pasir ilegal tersebut. “Akan kita panggil,” katanya.
Meski tak berpenghuni, pulau yang punya luas sekitar 2,5 hektar tersebut, saat ini semakin menyusut. Warga pun seringkali mengeluh pada kelurahan dan Kecamatan setempat namun tidak digubris.
Kepala Badan Pertanahan Daerah (BPD) Kota Batam, Buralimar mengaku akan mengecek ke kawasan tersebut. Pihaknya tidak mengetahui ada aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut. “Kita akan cek apakah pulau tersebut masuk kedalam 328 pulau yang ada di Batam,” katanya.
Terkait laporan warga, Buralimar juga mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya baik pihak kelurahan ataupun kecamatan tidak pernah memberikan tembusan atau memberitahu perihal tersebut. “Kalau kita diberi tahu pasti langsung kita cek,” paparnya.
Tidak hanya di Pulau Buntal, aktivitas penambangan pasir ilegal di tempat lain di Batam ternyata masih berjalan. Saat ini, Bapedal Batam menemukan 30 persen aktivitas tersebut masih dilakukan. Tambang pasir yang masih beroperasi tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi. ***
MAKASSAR, KOMPAS - Bencana banjir mengancam Kota Gorontalo,
Provinsi Gorontalo, jika rencana alih fungsi hutan konservasi di Taman
Nasional Bogani Nani Wartabone jadi terwujud. Alih fungsi itu berupa
pelepasan 22.065 hektar dan perubahan fungsi 15.024 hektar hutan taman
nasional tersebut menjadi hutan produksi.
Pemerhati lingkungan yang juga mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Prof Dr
Hasan Abbas Nusi, Jumat (8/10), mengatakan, alih fungsi hutan konservasi
menjadi hutan produksi bakal mengganggu areal tangkapan hujan di Taman
Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW). Langkah ini berpotensi memperparah
banjir di Kota Gorontalo yang selalu terjadi setiap kali hujan turun.
Ia juga mencemaskan ancaman limbah pertambangan emas yang akan mencemari dua
sungai besar yang mengalir ke Kota Gorontalo, yaitu Sungai Bolango dan
Sungai Tamalate. Rencana pemanfaatan hutan produksi menjadi kawasan
pertambangan emas tertera dalam peta Blok Kontrak Karya dan Kuasa
Pertambangan Provinsi Gorontalo.
*Tidak tepat*
Kebijakan alih fungsi dinilai tidak tepat karena kawasan itu memiliki
kemiringan lereng 40 derajat dan sebagian kawasan berketinggian di atas
2.000 meter di atas permukaan laut.
Dengan curah hujan rata-rata lebih dari 175 milimeter, areal ini termasuk
kawasan hutan lindung sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung. Oleh sebab itu, Hasan mendesak pemerintah
membatalkan rencana pelepasan hutan di Gorontalo.
Perencana tata ruang di sejumlah daerah pemekaran, Danny Pomanto,
mengingatkan, alih fungsi hutan mengancam sejumlah spesies flora dan fauna
endemik yang ada di TNBNW. Dalam taman nasional seluas 287.115 hektar ini
terdapat 24 jenis mamalia, 125 jenis burung, 11 jenis reptilia, serta
sejumlah satwa dan flora khas TNBNW.
Ketua Tim Terpadu Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo
Budi Prihanto berkilah, rekomendasi alih fungsi lahan sebagai upaya untuk
membenahi kawasan yang sudah rusak akibat perilaku penambang emas liar.
(RIZ)
TEMPO Interaktif, Jambi - Kawasan hutan di Provinsi Jambi yang
dulunya seluas 2,2 juta hektare, saat ini akibat kesalahan kebijakan tinggal
menyisahkan sekitar 480 ribu hektare atau sekitar 21,8 persen.
"Sekarang kawasan hutan di daerah ini didominasi sektor hutan tanaman
industri, perkebunan sawit, sehingga tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan
bagi kawasan serapan air, tapi lebih jauh lagi kini berkembang pada
terjadinya konflik antara perusahaan dengan warga sekitar," kata Arif
Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, kepada Tempo, Jumat (8/10).
Arif menontohkan, dalam kurun beberapa bulan terakhir sudah beberapa kali
terjadinya konflik antarwarga dengan perusahaan yang bergerak di bidang
hutan tanaman industri. Seperti pada awal September lalu terjadi di kawasan
Senyerang, Kabupaten Tanhjungjabung Barat dan kawasan Kabupaten Tebo.
"Ini sangat memprihatinkan, tapi itulah akibat kebijakan yang kurang tepat,
tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitarnya. Yang terjadi karut marut tata
ruang serta berakibat pula tumpang tindih perizinan," ujarnya.
Walhi menilai, bencana ekologis dan kelangkaan akan air tinggal menunggu
waktu. Padahal, diketahui sekitar 80 persen masyarakat Jambi tergantung pada
daerah aliran sungai Batang Hari, sementara kawasan hulunya terancam
perusakan.
"Kita sudah tahu massifnya industri, hanya untuk mengeruk sumber daya
manusia, tapi mengabaikan dampak ekosistem dan lingkungan sekitarnya.
Lagi-lagi akibat hanya berpihaknya pemerintah dengan perusahaan saja," kata
Arif.
Ia kembali memberi contoh, seperti di kawasan Kabupaten Tebo dan Batanghari
serta Tanjungjabung Barat, pemerintah daerah setempat sedang jor-joran
memberi izin kepada perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman
industri.
Total izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk sektor kebun sawit
mencapai 1,4 juta hektare, hutan tanaman industri seluas 800 ribu hektare
dan pertambangan 680 ribu hektare.
Sekarang Walhi bersama LSM lainnya mendorong pengelolaan hutan berbasiskan
masyarakat di kawasan hulu Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Kabupaten
Merangin seluas 49.514 hektare. "Untuk dijadikan hutan desa yang langsung
menyentuh kebutuhan masyarakat."
Budi Daya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menanggapi masalah ini
menyatakan, tidak benar jika pihaknya dikatakan salah dalam mengambil
kebijakan dalam kegiatan membangun hutan di daerahnya, karena sudah dilihat
sesuai peruntukan.
"Semua pemberian izin itu sendiri pada dasarnya merupakan hak dari
Kementerian Kehutanan. Izin pun diberikan sudah melalui kajian matang sesuai
dengan peruntukannya," kata dia.
Sebagai contoh, kawasan hutan produksi dapat dibangun hutan kawasan industri
dan tidak mungkin menggunakan kawasan peruntukan persawahan atau kawasan
perumahan.
Hal ini dinilai mendesak mengingat di Jakarta saat ini hanya terdapat 5.755 ha
atau 8,93 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari total luas wilayah ibukota
seluas 66.152 ha. Tidak heran jika bencana akan terus mengancam Jakarta lantaran
minimnya ketersediaan daerah resapan.
Padahal sesuai dengan UU No.26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, diperlukan RTH
sebanyak 30 persen dari luas wilayah yang ada untuk menyelamatkan lingkungan
Jakarta. Ironisnya hal tersebut tidak menjadi perhatian serius dari pemerintah
daerah yang dinilai tidak serius menangani masalah ini. hal ini menilik dari
hasil kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI terhadap
Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Jakarta 2010 yang hanya memberikan jatah lahan untuk RTH sebesar 13,94
persen atau sekitar 9.545 ha.
Angka ini menurut Ketua Walhi DKI, Ubaidillah ternyata jauh dari kategori kota
sehat. Terus menyempitnya RTH di Jakarta dikatakan, Ubaidillah terjadi akibat
Pemprov DKI terlalu longgar dalam mengeluarkan izin peruntukkan lahan. Bahkan
menurut catatan Walhi, telah terjadi penyimpangan hingga 70 persen atas RTRW DKI
Jakarta Tahun 2010.
Ubaidillah menuturkan penyimpangan ini didasari dari rekam jejak perjalanan RTRW
yang dimiliki Jakarta. Dalam master plan DKI Jakarta 1965-1985, di jaman
kepemimpinan Gubernur DKI, Ali Sadikin, RTH ditargetkan 37,2, persen lebih dari
20 ribu Ha.
Tingginya target ini didasari dari tujuan pemerintahan saat itu yakni menjadi
Jakarta sebagai paru-paru ibukota. Namun belum habis masa periode RTRW tersebut
kenyataannya diungkapkan Ubaidillah pada 1984 RTH di Jakarta telah berkurang
menjadi 28,8 persen.
Sedangkan pada master plan DKI Jakarta 1985-2005 kemudian mempersempit lagi
menjadi 26,1 persen. Bahkan pada periode ini RTH kembali menciut dengan adanya
konversi besar-besaran di kawasan Senayan pada 1996 yang berdampak menyusutnya
RTH sebesar 2,1 persen. Walhi menilai pada perubahan master plan 1985-2005 ke
master plan 2000-2010, telah terjadi rekayasa pemutihan area yang seharusnya
menjadi lahan hijau menjadi area industri maupun perumahan.
Dan yang terburuk terjadi pada master plan tahun 2000-2010 yang menghabisi
peruntukan RTH menjadi 13,94 persen. “Dimasa ini juga terindikasi penyimpangan
dan kami memperkirakan pada 2003 RTH di Jakarta tinggal 9,12 persen lantaran
adanya konversi reklamasi pantai utara dan pembangunan kantor walikota jakarat
Selatan,” ungkap Ubaidillah saat dihubungi Pos Kota, Kamis (23/9).
Perubahan itu, kata Ubaidillah, terjadi setelah keluar Instruksi Menteri Dalam
Negeri No. 14 Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah
Perkotaan. Adanya peraturan itu mewajibkan Pemprov mengembalikan fungsi
perumahan yang berdiri di lahan resapan, menjadi area terbuka ”Namun, bukannya
kebijakan itu dituruti pemprov, namun justru memutihkan dengan mengerluarkan
membuat master plan 2000-2010 itu, padahal seharusnya master paln dibuat sebelum
tahun 2005 berakhir,” ujarnya.
Setidaknya dijabarkan Ubaidillah pada periode 20 tahun sejak tahun 1988 hingga
2008, sedikitnya 44 bangunan berupa hotel, wisma, villa, perumahan mewah, pusat
perbelanjaan, lapangan golf berdiri di area terbuka hijau. Diantaranya seperti
Senayan City, Ratu Plaza, Sudirman Place, Depdiknas, Wisma Fajar, Hotel Mulia,
Hotel Sultan, Simprug Golf serta Senayan Resident Apartement.
Sementara itu Iwan Kurniawan, Kasie Perencanaan dan Pengawasan Pengembangan
Ruang Kota Dinas Tata Ruang DKI, menyatakan kerap terjadi salah kepahaman di
masyarakat terkait keberadaan RTH di Jakarta. Iwan menyatakan banyak dari
masyarakat yan berpikir bahwa lahan yang masih kosong saat ini merupakan ruang
terbuka. Padahal tidak demikian. “Ada terdapat lahan kosong yang memang
peruntukannya untuk dibangun gedung namun masih kosong lantaran pemiliknya
kemungkinan belum memiliki modal,” ujar Iwan sekaligus menjawab adanya tudingan
penyalahan peruntukan pada RTRW yang berlaku saat ini.
Lebih lanjut Iwan menyatakan salah satu yangpaling dominan dalam terkikisnya RTH
ialah padatnya jumlah penduduk. Dimana banyak dari warga yang tengah membutuhkan
tempat tinggal akhirnya menyerobot ruang terbuka yang ada.
Dari catatan Dinas Tata Ruang dari hasil pendataan terkahir pada 2007 saat ini
jumlah pemukiman di DKI telah mencapai 47,18 persen dari luas wilayah Jakarta
atau sekitar 30.339 ha. sedangkan sisanya terbagi pada lahan fasos fasum sebesar
4,30 persen atau 2.772,91 ha, kantor pemerintahan 2,43 persen atau 1.568,17 ha,
perkantoran perdagangan dan jasa 4,84 persen atau 3.117,99 ha, industri
pergudangan 6,37 persen atau 4.104,46 ha, rumah toko atau rumah kantor 2,07
persen atau 1.332,72 ha, lahan kosong 12,23 persen atau 7.888,35 ha, RTH 8,93
persen atau 5.775,32 ha, saluran waduk/situ 3,31 persen atau 2.135,15 ha, dan
jalan 9,70 persen atau 6.253,07 ha.
Sementara mengenai adanya tuntutan openghentian pembangunan gedung untuk
menyelamatkan Jakarta, Iwan mengatakan ini tidaklah mungkin dapat dilakukan.
Pasalnya menurutnya pembangunan harsu terus dilakukan seiring dengan terusnya
peningkatan jumlah penduduk. “Jika tidak membangun industri atau perkantoran
bagaimana bisa menyediakan sarana lapangan pekerjaan. Disatu sisi perkembangan
jumlah penduduk menuntut juga tersedianya kebutuhan hidup,” timpalnya.Sebelumnya
GUbernur DKI, Fauzi Bowo, beberapa kali menyatakan sangatlah tidak mudah bagi
pemprov untuk menambah satu persen bagi ruang terbuka. Dikatakan, penambahan
satu persen RTH berarti sama luasnya sama dengan enam kali luas monas. ”Kalau
kita diminta menambah hingga 30 persen berarti kita masih kekurangan 20 persen
atau sama dengan 120 kali Monas, bagaimana caranya,” kilah Fauzi
TEMPO Interaktif, Jambi - Kawasan hutan di Provinsi Jambi yang
dulunya seluas 2,2 juta hektare, saat ini akibat kesalahan kebijakan tinggal
menyisahkan sekitar 480 ribu hektare atau sekitar 21,8 persen.
"Sekarang kawasan hutan di daerah ini didominasi sektor hutan tanaman
industri, perkebunan sawit, sehingga tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan
bagi kawasan serapan air, tapi lebih jauh lagi kini berkembang pada
terjadinya konflik antara perusahaan dengan warga sekitar," kata Arif
Munandar, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, kepada Tempo, Jumat (8/10).
Arif menontohkan, dalam kurun beberapa bulan terakhir sudah beberapa kali
terjadinya konflik antarwarga dengan perusahaan yang bergerak di bidang
hutan tanaman industri. Seperti pada awal September lalu terjadi di kawasan
Senyerang, Kabupaten Tanhjungjabung Barat dan kawasan Kabupaten Tebo.
"Ini sangat memprihatinkan, tapi itulah akibat kebijakan yang kurang tepat,
tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitarnya. Yang terjadi karut marut tata
ruang serta berakibat pula tumpang tindih perizinan," ujarnya.
Walhi menilai, bencana ekologis dan kelangkaan akan air tinggal menunggu
waktu. Padahal, diketahui sekitar 80 persen masyarakat Jambi tergantung pada
daerah aliran sungai Batang Hari, sementara kawasan hulunya terancam
perusakan.
"Kita sudah tahu massifnya industri, hanya untuk mengeruk sumber daya
manusia, tapi mengabaikan dampak ekosistem dan lingkungan sekitarnya.
Lagi-lagi akibat hanya berpihaknya pemerintah dengan perusahaan saja," kata
Arif.
Ia kembali memberi contoh, seperti di kawasan Kabupaten Tebo dan Batanghari
serta Tanjungjabung Barat, pemerintah daerah setempat sedang jor-joran
memberi izin kepada perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman
industri.
Total izin yang telah dikeluarkan pemerintah daerah untuk sektor kebun sawit
mencapai 1,4 juta hektare, hutan tanaman industri seluas 800 ribu hektare
dan pertambangan 680 ribu hektare.
Sekarang Walhi bersama LSM lainnya mendorong pengelolaan hutan berbasiskan
masyarakat di kawasan hulu Sungai Batanghari, tepatnya di kawasan Kabupaten
Merangin seluas 49.514 hektare. "Untuk dijadikan hutan desa yang langsung
menyentuh kebutuhan masyarakat."
Budi Daya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menanggapi masalah ini
menyatakan, tidak benar jika pihaknya dikatakan salah dalam mengambil
kebijakan dalam kegiatan membangun hutan di daerahnya, karena sudah dilihat
sesuai peruntukan.
"Semua pemberian izin itu sendiri pada dasarnya merupakan hak dari
Kementerian Kehutanan. Izin pun diberikan sudah melalui kajian matang sesuai
dengan peruntukannya," kata dia.
Sebagai contoh, kawasan hutan produksi dapat dibangun hutan kawasan industri
dan tidak mungkin menggunakan kawasan peruntukan persawahan atau kawasan
perumahan.
Kerusakan Laut Tak Terkendali Penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung kian tidak terkendali. Setelah di wilayah darat sudah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, aktivitas itu terus menjalar hingga ke laut. Berdasarkan pengamatan Kompas di lapangan pekan lalu, penambangan timah di perairan Bangka dan Belitung kian marak dan dilakukan secara massal. Di samping operasi PT Timah, terlihat pula sejumlah perusahaan swasta yang mengantongi izin resmi dari pemerintah beroperasi, demikian pula penambang ilegal kelompok masyarakat setempat. Bagi perusahaan besar, seperti PT Timah, penambangan menggunakan kapal berukuran besar, sedangkan masyarakat lokal cenderung mengoperasikan perahu. Dari kapal atau perahu timah disedot dari dasar laut. Dalam sehari puluhan ton pasir disedot. Setelah pasir timah tersebut tertampung, limbah berupa tanah langsung dibuang lagi ke laut. Akibatnya, kawasan perairan yang menjadi kawasan penambangan umumnya airnya terlihat berwarna lebih gelap. Sedimentasi tanah menutup dan mematikan terumbu karang, dan sebaliknya alga merajalela. Oleh karena itu, ekosistem laut di wilayah Bangka kini rusak parah. ”Sudah 40 persen terumbu karang di perairan Bangka hancur gara-gara penambangan timah. Di Teluk Klabat, sebelah barat laut Bangka, kehancuran terumbu karang mencapai 80 persen, sebab di lokasi itu penambangan timah dilakukan sudah puluhan tahun oleh PT Timah. Sebagai akibatnya, ikan semakin sulit didapat karena habitatnya sudah hancur,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bangka Belitung H Yulistyo. Hal senada ditegaskan Indra Ambalika, Ketua Tim Eksplorasi Terumbu Karang Fakultas Pertanian Perikanan dan Biologi Universitas Bangka Belitung. Sejak 2006, laju kerusakan ekosistem laut akibat penambangan timah jauh lebih parah daripada wilayah daratan. Bahkan, perusahaan nasional sekelas PT Timah, menurut Indra, belum menerapkan prinsip rehabilitasi lingkungan laut yang memadai. ”Yang baru dilakukan sebatas menaruh rumpon, lalu dibiarkan begitu saja. Tidak ada kelanjutannya. Padahal, itu tidak cukup untuk merehabilitasi ekosistem laut,” tutur Indra Ambalika. Sejumlah nelayan mengakui, sekarang makin sulit menangkap ikan di pesisir. ”Ikan kembung sudah sulit didapat. Kayu untuk bagan juga sulit didapat,” kata Udin (30), nelayan di Desa Pala, Jebus, Bangka Barat. Itu sebabnya, banyak nelayan banting setir menjadi penambang timah ilegal dengan menggunakan bagan terapung yang biasa disebut tambang inkonvensional (TI) apung. Sulit diatasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Bangka Belitung Amrullah Harun mengakui, kerusakan lingkungan di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di laut, kini sudah sangat memprihatinkan, terutama sejak masa otonomi daerah. Namun, kasus ini tidak mudah diatasi. ”Pemerintah berada dalam posisi dilematis. Jika aktivitas pertambangan ilegal ditertibkan, pemerintah akan ramai-ramai didemo masyarakat yang telanjur menggantungkan hidupnya pada penambangan timah inkonvensional. Namun, jika terus dibiarkan, lingkungan akan bertambah rusak,” ujar Amrullah. Sekretaris Perusahaan PT Timah Abrun Abubakar mengakui, penambangan timah selama sekitar 10 tahun terakhir bertambah marak. Kondisi itu dipicu hadirnya sejumlah pengumpul ilegal yang menawarkan harga timah yang lebih tinggi dari yang diberlakukan PT Timah kepada penambang rakyat. Perbedaan harga minimal Rp 5.000 per kilogram. PT Timah, menurut Abrun, tidak bisa menyesuaikan harga yang diberlakukan pengumpul swasta karena badan usaha milik negara tersebut berkewajiban membayar royalti kepada negara sebesar Rp 5 juta per ton. Royalti itu terkait antara lain iuran kuasa pertambangan, pajak bumi dan bangunan pertambangan, serta pajak air bawah tanah. Tingginya harga yang ditawarkan pengumpul swasta membuat warga setempat meningkatkan penambangan timah. Warga yang menjadi mitra kerja PT Timah pun menambang hingga di luar lokasi yang diizinkan. ”Implikasinya, laju kerusakan lingkungan semakin cepat dan parah dibanding sebelum reformasi,” kata Abrun Tentang penambangan yang dilakukan PT Timah di laut, Abrun mengaku kegiatan tersebut atas dasar izin kuasa pertambangan yang mereka miliki. ”PT Timah memiliki kuasa pertambangan di laut seluas 143.136 hektar,” ujar Abrun. Kepala Humas PT Timah Wirtsa Firdaus menambahkan, pihaknya memiliki rencana merehabilitasi laut dan akan melibatkan tim ahli Universitas Bangka Belitung, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung. Konsepnya sedang disempurnakan. Menurut Apik Ch Rasjidi, tokoh masyarakat Bangka, swasta yang melakukan peleburan timah jangan dituduh ilegal. Kehadiran pihak swasta membuat harga timah lebih tinggi daripada yang dipatok perusahaan tertentu, tetapi ternyata lebih rendah daripada harga di pasar dunia. Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 2010, luas areal kuasa pertambangan timah di laut yang dimiliki PT Timah mencapai 143.135 hektar, dan swasta 4.058 hektar. Adapun jumlah tambang apung di laut sekitar 1.269 unit. Jumlah kapal keruk lima unit, dan kapal isap 41 unit, yang sebagian besar milik PT Timah dan mitra swasta. Seluruh tambang inkonvensional apung tidak memiliki izin atau ilegal. Adapun jumlah tambang inkonvensional darat sekitar 2.198 unit, dan hanya 10 persen di antaranya yang memiliki izin. Mereka umumnya menambang di lokasi bekas kuasa pertambangan milik PT Timah. Menurut Alimudin (37), penambang timah dari Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, kalangan nelayan pernah mendesak Bupati Bangka Tengah agar memberikan izin legalisasi pada penambangan rakyat (TI) tersebut. Namun, Bupati Bangka Tengah menyatakan penambangan inkonvensional apung tidak bisa diberi izin legal karena tidak ada peraturan daerah yang mengaturnya. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, menurut kalangan nelayan, tengah mencarikan solusi tentang masalah tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada solusinya. (JON/WAD/JAN)
Kerusakan Terumbu Karang Picu Pemanasan Global
JUMLAH pembalakan liar di seluruh dunia menunjukkan tren menurun sampai
25% sejak 2002.
Lembaga kajian Chatham House di London memperkirakan penurunan illegal
logging disebabkan tekanan konsumen, atensi media massa, dan hukum yang
diberlakukan AS dan negara-negara Uni Eropa sebagai importir kayu.
Laporan itu juga menyebutkan pembalakan liar di hutan-hutan di Brasil,
Kamerun, dan Indonesia juga memperlihatkan penurunan yang besar. Dalam
sepuluh tahun terakhir, pembalakan liar di Indonesia turun paling banyak,
yaitu mencapai 75%. Selain Indonesia, Brasil dan Kamerun juga mengalami
penurunan pembalakan liar lebih dari 50%.
Ketua tim peneliti Chatham House yang menulis laporan itu, Sam Lawson,
menegaskan penurunan itu bukan berarti perjuangan melawan pembalakan liar
selesai.
“Saya tahu (penurunan 75%) terdengar besar, tetapi harus diingat bahwa
penebangan kayu liar sebelumnya merupakan masalah yang sangat besar di
negara-negara itu.
Jadi walaupun jumlahnya sudah berkurang secara signifi kan, pem
Cuma statistik Pada Seminar Illegal Logging dan Perdagangan Terkait yang
digelar di The Royal Society, Chatham House, London, pekan lalu, mantan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan Indonesia
berhasil menurunkan kasus pembalakan liar sampai 75% dalam dekade ter akhir
sebagai bukti dari komitmen pemerintahan untuk ikut mengatasi tantangan
perubahan iklim, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi
hutan.
Klaim itu dikritik keras sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada
bidang lingkungan. “Greenomics telah mengkritik keras data itu, dan pihak
Kementerian Kehutanan mengakui datanya itu bersumber pada kasuskasus yang
tercatat saja,” kata Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia
Dewi, di Jakarta, pekan lalu.
Pernyataan itu, menurut Vanda,
bisa menyesatkan publik internasional karena fakta di lapangan menunjukkan
praktik pembalakan liar terus berjalan seperti biasa mulai dari Aceh hingga
Papua.
Menurut dia, kegiatan pembalakan liar masih terjadi di hutan-hutan di
Indonesia termasuk di taman nasional maupun hutan lindung.
“Rachmat harus menjelaskan, selama periode berapa terjadi penurunan itu, dan
seberapa besar penurunan kubikasi dari praktik illegal logging itu,” kata
Vanda.
Adapun Walhi berpendapat penurunan kasus pembalakan liar di Indonesia yang
dinyatakan berhasil hingga mencapai 75% hanya berdasarkan data statistik di
atas kertas. “Pemerintah tidak bisa hanya melihat situasi dari data
statistik, sementara pembalakan liar yang merupakan praktik penghancuran
hutan terus terjadi,” kata Kepala Departemen Kampanye Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Teguh Surya di Jakarta.
Berdasarkan data Greenpeace Indonesia, kontribusi deforestasi lebih besar
berasal dari industri kertas, ekspansi industri kelapa sawit, dan sektor
pertambangan.
Semuanya dilakukan justru seizin
pemerintah. Saat ini, total kecepatan deforestasi sekitar 1,1 juta hektare
per tahun pada Maret 2010.
Bahkan, usulan rencana deforestasi yang ditargetkan Kementerian Kehutanan
seluas 14 juta hektare selama 2011-2020 dikhawatirkan bisa jadi manipulasi
karena menggunakan data prediksi.
“Greenomics menilai, usulan rencana deforestasi selama 20112020 dengan
menggunakan basis data prediksi bisa menjadi sumber manipulasi penurunan
deforestasi,” kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfi an Effendi,
di Jakarta, Senin (19/7).
Rencana deforestasi yang akan diusulkan Kementerian Kehutanan ke Bappenas
mencapai 14 juta hektare selama 2011-2020, atau rata-rata seluas 1,4 juta
hektare per tahun. Usulan itu akan disampaikan kepada Bappenas untuk
selanjutnya dibahas sebelum dimasukkan ke rencana aksi nasional untuk
penurunan emisi.
Emisi yang akan dikeluarkan dari usulan rencana deforestasi tersebut ialah
sebesar 705,6 juta ton per tahun, secara akumulatif mencapai 7,06 miliar ton
hingga 2020.*Powered by pressmart Media Ltd*
http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2010/07/20/ArticleHtmls/20_07_2010_008_001.shtml?Mode=0
Reference :
Baru-baru ini, ratusan orang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli
Pegunungan Kendeng (JMPPK) Kabupaten Pati, berunjuk rasa didepan Kantor DPR Kab
Pati. Mereka memprotes rancangan Peraturan Daeah (Raperda) tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah 2008-2027 karena disinyalir akan menggerus
tanah mereka. Di Jakarta, berbagai reaksi keras menolak Raperda RTRW DKI 2010 –
2030 terjadi karena Raperda tersebut dianggap tidak memihak masyarakat miskin.
Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan kurangnya pelibatan pemangku kepentingan
yang terkait dengan penyusunan sebuah Kebijakan, Rencana atau Program (KRP).
Apabila prinsip partisipatif sebagai salah satu prinsip Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) diterapkan dalam proses penyusunan kedua RTRW tersebut, maka
peristiwa penolakan masyarakat tidak perlu terjadi. Atau justru pemerintah akan
memberikan ruang legalisasi RTRW atau KRP lain yang bermasalah sebelum
ditetapkannya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan KLHS yang saat ini tengah
digodok Kementerian Negara Lingkungan Hidup?
Peta Perundangan dan KRP yang Tengah Disusun
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Llingkungan Hidup (UU PPLH No. 32/2009) pada bulan September 2009,
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) telah menjadi salah satu instrumen
wajib untuk pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam UU PPLH tersebut
dinyatakan tiga jenis Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) yang wajib KLHS
adalah (1) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, (2)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) nasional, propinsi dan kabupaten/kota dan (3) Kebijakan, Rencana
dan/atau Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko
lingkungan hidup.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa RTRW Propinsi harus
disusun sesuai dengan UU tersebut dalam jangka waktu dua tahun sejak
diundangkan. Jika hingga akhir 2010 belum juga diselesaikan, maka pemerintahan
daerah akan terkena sanksi administratif. Sebanyak 22 propinsi hingga kini belum
menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan, setiap
pemerintahan daerah harus menyiapkan RPJM paling lambat tiga bulan setelah
pelantikan Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan RPJM tersebut harus disetujui
DPRD dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) enam bulan sesudahnya. Dalam tahun
2010 terdapat tujuh propinsi dan 241 kota/kabupaten yang akan melakukan
pemilihan kepala daerah, sehingga akan ada 248 RPJM yang harus disiapkan pada
tahun 2010 dan 2011.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan KLHS untuk
ketiga jenis KRP, diantaranya RTRW, tengah disusun oleh Kementerian Negara
Lingkungan Hidup. Tanpa adanya PP tentang KLHS ini, RTRW dan RPJM akan terus
disusun dan di-“Perda”-kan. KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
resiko lingkungan hidup juga terus disusun dan ditetapkan.
Mereka-reka PP KLHS
Selama ini upaya pengelolaan lingkungan hidup melalui AMDAL dipandang belum
dapat menyelesaikan berbagai permasalahan lingkungan hidup yang ada di
Indonesia, yang ditengarai tidak hanya berada pada kegiatan atau proyek, namun
justru pada tingkat Kebijakan, Rencana dan Program (KRP). Oleh karena itu
harapan digantungkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berupaya
memastikan terintegrasikannya prinsip pembangunan berkelanjutan pada KRP di
Indonesia.
Idealnya, 22 RTRW Propinsi (dan juga berbagai RTRW kota/kabupaten), 248 RPJMD
dan KRP lain yang tengah disusun melaksanakan KLHS sesuai ketentuan UU PPLH No.
32/2009 tentang KLHS. Namun belum adanya peraturan pelaksanaannya membuat
pemerintah daerah dapat mengelak dari kewajiban tersebut. Kemungkinan
terburuknya adalah sebagian besar RTRW, RPJMD dan KRP lain pada akhirnya akan
ditetapkan tanpa melalui KLHS di tahun 2010 ini. Apabila KRP yang telah
ditetapkan tanpa KLHS tersebut ternyata berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
resiko lingkungan hidup, bagaimana Pemerintah akan menyikapinya?
Sampai saat ini rancangan Peraturan Pemerintah tentang KLHS belum pernah
dipublikasikan dan didiskusikan, sehingga kita hanya bisa mereka-reka apa yang
ada dalam benak para penyusunnya dalam menerjemahkan UU PPLH No. 32/2009 tentang
KLHS ini, termasuk penyusunan aturan peralihannya.
Pasal 17 UU PPLH No. 32/2009 telah mengatur keadaan transisi di atas dengan
cukup gamblang, bahwa bila hasil KLHS yang menjadi dasar bagi KRP suatu wilayah
melampaui daya dukung dan daya tampung, maka KRP wajib diperbaiki sesuai hasil
KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sangat tidak realistik untuk menghentikan suatu
kegiatan atau usaha yang tengah berjalan apabila hasil KLHS menemukan bahwa daya
dukung dan daya tampung telah terlampaui. Di sisi lain KLHS harus dilihat
sebagai upaya untuk memicu peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam
perlindungan lingkungan hidup.
Apabila pemerintah bersungguh-sungguh menggunakan KLHS sebagai instrumen untuk
mengelola dan melindungi lingkungan hidup, meskipun tidak bisa dengan serta
merta menghentikan kegiatan atau usaha yang tengah berjalan, maka dapat
ditetapkan bahwa KLHS dapat merekomendasikan agar aktivitas yang bermasalah
segera mematuhi dan mengikuti aturan yang tertera dalam perijinan mereka maupun
dengan peraturan lingkungan hidup lain yang berlaku.
Apabila pemerintah ingin memberikan “ruang kosong” legalisasi RTRW, RPJMD dan
KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, maka
dengan dalih keramahan terhadap investasi dan ketidakmungkinan untuk
menghentikan kegiatan atau usaha yang tengah berjalan, pemerintah dapat
mengijinkan berlangsungnya kegiatan atau usaha yang nyata-nyata merusak
lingkungan tersebut, meski telah melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup hingga ijinnya berakhir.
Tentu saja kita tidak akan membiarkan adanya “ruang kosong” legalisasi di atas.
Kita telah mengetahui bagaimana kreativitas bangsa Indonesia dalam memanfaatkan
ruang kosong semacam ini dalam bidang hukum. Beberapa pihak akan memanfaatkan
ruang kosong ini dengan menetapkan RTRW, RPJMD dan KRP lainnya secepat mungkin
sebelum ditetapkannya PP KLHS. Pihak lain mungkin akan melakukan upaya
“penyelamatan diri” dengan melakukan KLHS “asal-asalan” karena belum ada
Peraturan Pemerintah dan Petunjuk Umum pelaksanaannya. Alhasil, apabila kegiatan
dan usaha yang dilakukan berdasarkan RTRW, RPJMD dan KRP lainnya tersebut
benar-benar menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, kita sulit menghentikannya,
kecuali menunggu ijin berakhir, atau 5 tahun kemudian (untuk RPJMD) atau 20
tahun kemudian (untuk RTRW).
Imbauan kita kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan
Hidup, sudah jelas dan pasti: publikasikan rancangan PP KLHS secepatnya dan
jangan biarkan “ruang kosong” ini ada dalam peraturan pemerintah, yang akan
membiarkan KLHS digunakan sebagai instrumen legalisasi perusakan lingkungan
hidup di Indonesia.
Jakarta, Kompas - Kasus pencemaran perusahaan tambang emas yang meracuni 184
warga Desa Sinar Harapan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menunjukkan
instrumen analisis mengenai dampak lingkungan gagal mencegah pencemaran.
Kegagalan itu disebabkan buruknya ketaatan para pemangku kepentingan yang
terlibat dalam penerbitan dokumen amdal, termasuk pemerintah.
Hal itu dinyatakan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia Berry N Furqon di Jakarta, Rabu (18/8). ”Amdal yang diterbitkan
Provinsi Lampung terbukti gagal mencegah terjadinya korban aktivitas
perusahaan tambang emas. Itu menunjukkan amdal sekadar menjadi dokumen
formalitas,” kata Berry.
Dia menyatakan, kegagalan itu bukan disebabkan pengalihan kewenangan
penerbitan amdal kepada pemda. ”Masalah intinya adalah bagaimana pemangku
kepentingan menaati prosedur penerbitan amdal, termasuk kurang taatnya
pemerintah mengevaluasi dan menyetujui dokumen amdal yang diajukan pelaku
usaha serta lalai mengawasi pelaksanaannya,” kata Berry.
Pencemaran akibat beroperasinya PT N mengakibatkan ratusan warga Desa Sinar
Harapan keracunan, dan 184 orang di antaranya harus dirawat di Puskesmas
Gedong Tataan, karena muntah-muntah, pusing, nyeri, dan ulu hati panas.
Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Imam
Hendargo Abu Ismoyo menjelaskan, hasil penyelidikan tim KLH menyimpulkan, PT
N diduga kuat melepaskan limbah sianida ke Sungai Cikantor.
”Penyebab keracunan itu bukan limbah merkuri, tetapi sianida yang juga
limbah B3. Kegiatan perusahaan itu patut diduga melanggar tata cara
pengelolaan limbah B3 karena tidak ada saluran ke kolam penampungan air
larian, juga tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah B3,” kata Imam.
Asisten Deputi Urusan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 Pertambangan, Energi, dan
Migas KLH, Rasio Ridho Sani menyatakan, perusahaan dengan konsesi tambang
719,6 hektar itu memiliki dokumen amdal yang disetujui Pemprov Lampung, 2
Februari 2010. ”Dalam dokumen amdal, perusahaan diizinkan menggunakan
sianida untuk memisahkan emas dari material yang tidak berharga,” kata
Rasio.
Dia membenarkan, pada 2000-2007, perusahaan itu menggunakan merkuri untuk
pemisahan emas dari material tidak berharga. Ini berdasarkan amdal dari
Departemen Pertambangan dan Energi pada 19 Oktober 1999. ”Penggunaan sianida
baru diuji coba Mei hingga 1 Agustus lalu. PT N menyatakan sejak 1 Agustus
tidak pernah membuang limbah ke Sungai Cikantor. Kami masih mendalami lagi
data terkait pencemaran itu,” kata Rasio.
Deputi Tata Lingkungan KLH Hermien Roosita menyatakan, ”Kami akan meminta
Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi dokumen amdal termasuk upaya
pengendalian dan pengelolaan lingkungannya. Jika evaluasi dan revisi tidak
dilakukan, KLH berwenang mengambil alih proses evaluasi dan revisi amdal,”
katanya. (ROW)
References :
lingkungan sebagai turunan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU No.32 Tahun 2009) yang belum ada sering, dimanfaatkan para pengusaha
tambang.
"Sekarang ratusan izin pertambangan sudah dikeluarkan tanpa mengindahkan
izin lingkungan," ujar Manajer Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup,
Jumi Rahayu di Jakarta, Kamis (10/6).
Sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap izin untuk
pertambangan ataupun izin usaha, harus memiliki izin lingkungan sebelum
memulai operasionalnya.
Tapi karena saat ini kondisinya masih ad interim (belum ada peraturannya),
Jumi menambahkan, maka dimanfaatkan pemerintah daerah dan pengusaha untuk
memuluskan izin usahanya. "Akibatnya kalau peraturan pemerintah nanti
keluar, ratusan usaha justru sudah dimulai," jelasnya.
Manajer Kampanye Sektor Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Pius Ginting memaparkan data dari laman fraser institute menunjukkan
pemerintah Indonesia lemah dalam penegakkan hukum lingkungan. Survei yang
dilakukan pada ratusan perusahaan pertambangan di dunia selama 2008-2009
membuktikan penegakan hukum lingkungan di Indonesia lebih lemah ketimbang
Bolivia, Guetamala dan Kyrgistan. "CEO-CEO tambang itu menyimpulkan aturan
di Indonesia tidak kuat sehingga bukan alasan utama untuk tidak berinvestasi
di Indonesia," paparnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut menilai selain hukum yang lemah, pengakuan
terhadap tanah adat atau masyarakat di Indonesia masih kurang. "Akibatnya
lihat saja, kawasan pertambangan selalu jadi bencana bagi masyrakat
sekitar," kata Pius.
Tapi pemerintah justru tahun ini masih memprioritaskan pendapatan dari
sektor pertambangan. "Targetnya justru 40 wilayah tambang per tahun,
terutama di Kawasan Indonesia Timur," Ia menambahkan. Padahal kawasan
tersebut justru kini sarat konflik dengan masyarakat lokal dan rentan
kerusakan lingkungan.
Tingginya tingkat keanekaragaman hayati Indonesia merupakan modal peningkatan
kemandirian dan daya saing. Hal itu dinyatakan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Umar Anggara Jenie pada peringatan hari
Keanekaragaman Hayati Internasional, Sabtu (22/5).
”Keanekaragaman hayati Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia. Indonesia memiliki
lebih dari 38.000 jenis tumbuhan, 55 persen di antaranya tumbuhan yang
hanya dapat ditemukan di Indonesia. Pada tiap 10.000 kilometer persegi
lahan di Jawa, terdapat 2.000–3.000 jenis tumbuhan. Pada tiap 10.000 km
persegi lahan di Kalimantan dan Papua terdapat lebih dari 5.000 jenis
tumbuhan,” kata Umar.
Keanekaragaman hayati itu, menurut Umar,
merupakan aset yang tidak ternilai harganya. Alih-alih termanfaatkan
maksimal untuk penemuan obat atau pemuliaan benih dan penemuan
alternatif bahan pangan, keanekaragaman hayati tererosi dari waktu ke
waktu. Umar mengingatkan, Guinness Book of Record edisi 2008 mencatat,
Indonesia sebagai pemegang rekor deforestasi tertinggi di dunia.
”Antara tahun 2000 dan 2005, 1,8 juta hektar hutan hancur per tahun, setara 51
km persegi per hari,” ujarnya.
Jika dikonversikan, dalam satu
menit, luas hutan yang hancur setara dengan luas enam lapangan bola.
Dengan klaim pemerintah laju deforestasi berkurang menjadi 1,17 juta per hektar pada 2003–2006, tiap hari ada 32 kilometer persegi hutan hancur.
Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Nuramaliati Prijono mengatakan, penyebab utama erosi keanekaragaman
hayati Indonesia adalah alih fungsi hutan. ”Budidaya monokultur mengubah hutan yang berisi berbagai jenis tumbuhan menjadi hanya satu jenis.
Pemanfaatan lahan hutan untuk permukiman juga memusnahkan beragam jenis
tumbuhan dan satwa,” kata Siti.
Laju deforestasi tidak mampu
diimbangi para peneliti yang berupaya mengungkapkan manfaat berbagai
spesies tumbuhan dan hewan bagi kesejahteraan manusia. ”Banyak jenis
hayati yang masih di hutan belum diketahui manfaatnya. Namun, hutannya
telanjur beralih fungsi. Padahal, tumbuhan yang belum dikenali itu bisa
jadi merupakan sumber obat di masa depan. Sekali sebuah spesies punah,
tidak bisa dimunculkan kembali,” kata Siti.
Untuk memperingati
hari Keanekaragaman Hayati Internasional, 22 Mei 2010, LIPI dan
Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bogor menanam 300 bibit 76 jenis
tanaman lokal Indonesia. Ketua panitia Mustaid Siregar menyatakan, pohon yang ditanam merupakan jenis pohon asal Kalimantan dan ditanam di
lokasi Ecopark Bioregion Kalimantan.
Kawasan Ecopark seluas 32
hektar dibagi menjadi tujuh kawasan bioregion-Sumatera, Kalimantan,
Jawa-Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Ketujuh bioregion ditanami lebih dari 11.000 pohon— 600 lebih jenis asli Indonesia.
Ecopark itu bagian dari Cibinong Science Center LIPI seluas 189,9
hektar. (ROW)
.
Jakarta, Kompas - Rehabilitasi lahan gambut menjadi prioritas implementasi
bantuan pendanaan negara maju untuk program pengurangan emisi dari sektor
kehutanan di Indonesia. Norwegia adalah salah satu negara maju yang ingin
merealisasikan bantuan ke Indonesia melalui program Reducing Emission from
Deforestation and Forest Degradation.
”Norwegia akan membantu Indonesia untuk pendanaan REDD-Plus sebesar 1 miliar
dollar AS. REDD-Plus ini diatur di dalam Copenhagen Accord,” kata Menteri
Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dalam konferensi pers, Senin
(24/5) di Jakarta.
Gusti mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Mei 2010 akan
menandatangani letter of intent (LoI) untuk proses bantuan itu di Oslo,
Norwegia. Perolehan dana REDD-Plus merupakan insentif dari negara maju untuk
negara berkembang agar menjaga kelangsungan hutan tersisa.
”Implementasi REDD-Plus itu nanti jangan sampai melibatkan peran ’broker’
pedagang karbon,” kata Gusti.
Dia menambahkan, sebaiknya implementasi dana REDD-Plus diatur sebesar 60
persen untuk masyarakat yang hidup di wilayah kehutanan. Selebihnya untuk
kepentingan operasional pemerintahan.
*Sebanyak 41 persen*
Staf Ahli Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Lingkungan Global dan Kerja
sama Internasional Liana Bratasida mengatakan, penerimaan dana bantuan
internasional seperti melalui REDD-Plus membawa konsekuensi Indonesia harus
meningkatkan target reduksi emisi 26 persen menjadi 41 persen tahun 2020.
”Target penurunan emisi karbon pada 2020 akan meningkat 0,422 gigaton,” kata
Liana.
Program pencapaian target 41 persen tersebut, menurut Liana, belum diatur.
Sebelumnya, ditargetkan 26 persen reduksi emisi karbon (0,767 gigaton).
Mengenai REDD-Plus, seperti ditulis Liana dalam bukunya, Perspektif dan
Analisis Copenhagen Accord, memang disebutkan di dalam Copenhagen Accord
tersebut. Pada urutan keenam, REDD-Plus disebutkan sebagai mekanisme
insentif dengan sumber pendanaan dari negara maju.
Copenhagen Accord sendiri disebutkan memiliki persoalan status hukum karena
ditetapkan di luar mekanisme Kerangka Kerja PBB atas Konvensi mengenai
Perubahan Iklim (UNFCCC). Hanya 26 negara terlibat dalam penyusunannya
ditambah 3 negara lain yang bergabung menyetujui Copenhagen Accord ini.
Sebanyak 29 negara mengasosiasikan diri ke Copenhagen Accord. Jumlah ini
masih jauh di bawah jumlah negara anggota UNFCCC yang mencapai 194 negara.
(NAW)
Indonesia memiliki jumlah tumbuhan dengan spesies palem terbanyak di dunia,
mencapai 477 spesies, diikuti tumbuhan kayu bernilai komersial 350
spesies, dan tumbuhan yang bermanfaat sebagai obat 1.300 spesies, hingga pada akhirnya Indonesia dijuluki sebagai megadiversity country.
Akan tetapi, ironisnya, di berbagai forum internasional, keanekaragaman
hayati Indonesia justru dituding salah kelola ketika muncul tabiat orang senang menghancurkannya karena dikonversi, atau akibat ketidakmampuan
mencegah kebakaran-kebakaran hutan perawan.
”Indonesia tidak pula
pintar menjaga kearifan lokal dan mengomunikasikan tradisi-tradisi
melestarikan keanekaragaman hayati,” kata peneliti senior biologi Dedi
Darnaedi, yang juga mantan Kepala Pusat Penelitian Biologi pada Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jumat (21/5) di Jakarta.
Lebih
runyam lagi, menurut Wakil Kepala LIPI Lukman Hakim, akhir-akhir ini
akibat pola otonomi daerah bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati
sungguh memprihatinkan. ”Izin industri tambang merupakan ancaman paling
serius bagi kelangsungan keanekaragaman hayati kita,” kata Lukman.
Konservasi keanekaragaman hayati yang terbaik adalah di lokasi ekosistem aslinya.
Tetapi, sekarang hal itu hampir tidak memungkinkan karena perusakan
sangat dahsyat. Pihak LIPI mendesak pemerintah pusat ataupun daerah
untuk membuat kebun-kebun raya minimal 45 kebun raya di seluruh
Indonesia. Keberadaan saat ini baru 17 kebun raya.
Tudingan-tudingan ketidakmampuan Indonesia menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dialami Dedi, tatkala mengikuti berbagai forum internasional. ”Kita
tidak pintar mengomunikasikan tradisi dan kearifan lokal, seperti
dilakukan masyarakat Mentawai, Baduy, Maluku, dan Lamalera, dalam
menjaga keseimbangan alam,” kata Dedi.
Dia menguraikan, kearifan
lokal di Baduy dengan menanam padi itu hanya satu kali dalam satu tahun. Maka, tidak terjadi eksploitasi kesuburan tanah berlebih. Begitu pula
menanam pohon aren tidak lebih dari delapan pohon untuk tetap menjaga
keseimbangan alam.
Di Mentawai, masyarakat lokal sungguh piawai
menentukan kera atau monyet yang sudah tidak lagi produktif boleh diburu untuk dikonsumsi. Begitu pula di Lamalera yang dikenal karena perburuan ikan paus pada musim-musim tertentu. Perburuan itu dibatasi sebagai
ritual untuk kelangsungan hidup dan interaksi komunitas masyarakat
pesisir dan masyarakat yang tinggal di dataran tinggi.
Di Maluku,
dulunya subur dengan tradisi sasi atau pantangan untuk mengeksploitasi
sumber daya alam pada waktu-waktu tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keseimbangan alam. ”Contoh sederhana lain, pada sebagian
masyarakat yang pekarangannya yang dipenuhi keanekaragaman hayati untuk
dikonsumsi. Tradisi itu tak pernah dijaga dan dikomunikasikan dengan
baik,” kata Dedi.
Isi pekarangan dimulai dari pagar dengan tanaman singkong atau jarak yang bermanfaat untuk pangan dan energi. Kemudian
ada pisang, pepaya, kelapa. Air sumur yang digunakan ditampung kembali
untuk kolam ikan. Pekarangan seperti ini turut menjaga keanekaragaman
hayati, tetapi sekarang luntur.
Pemetaan
Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI Jan Sopaheluwakan mengatakan, hal terpenting
lainnya di bidang keanekaragaman hayati terletak pada kemampuan pemetaan genetik. Pemetaan genetik berfungsi untuk mengetahui genetika yang bisa menunjang arah penelitian dan pengembangan yang bermanfaat di kemudian
hari.
”Seperti pernah dibantu Jepang, LIPI memetakan genetika
sampai pada 2 juta tumbuhan dan mikroba. Persoalannya, lebih lanjut pada ketidakmampuan memanfaatkan potensi dari hasil pemetaan itu,” kata Jan.
Dedi Darnaedi menambahkan, ketergantungan impor terhadap sayur dan
buah-buahan ataupun tanaman pangan lainnya saat ini adalah akibat
lemahnya pemetaan genetik dan pemanfaatannya untuk riset dan
pengembangan. ”Prospek dari pemetaan genetika jadi perhatian dunia saat
ini,” kata Dedi.
Penguasaan pemetaan genetika memudahkan riset dan pengembangan untuk suatu produk tanaman pangan, misalnya. Menurut Dedi, pemetaan genetik kita masih sangat kurang. Akibatnya, kita kurang
memahami keunggulan setiap tumbuhan dan terjebak menjadi pembeli produk
negara lain yang mengembangkan inovasi produk berdasarkan rekayasa
genetika dari hasil kegiatan pemetaan genetik.
Potensi terpendam
dari hasil pemetaan genetik juga terkait dengan upaya menjaga populasi
dari kepunahannya. Indonesia menempati urutan ke-4 sebagai negara yang
kini terancam memiliki jumlah tumbuhan terancam kepunahan paling banyak. Yaitu, setelah Ekuador, Malaysia, dan China, berdasarkan kriteria The
International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Kini LIPI melalui Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya
Bogor dalam peringatan ulang tahun ke-193 tahun baru-baru ini
meluncurkan 100 spesies tumbuhan prioritas untuk dikonservasi. Menurut
Mustaid Siregar, yang mengepalai satuan unit LIPI itu, penetapan
prioritas spesies mengandung dilematis.
”Penetapan 100 spesies
prioritas bisa berdampak naiknya harga di pasaran ilegal karena
legitimasi kelangkaannya sehingga meningkatkan perburuan dan perdagangan liar,” kata Mustaid.
Tentu, ungkapan Mustaid itu cukup beralasan
dan berlatar pada peristiwa-peristiwa yang terjadi di lapangan. Kalau
memang demikian, pantaslah kalau kita dituding tidak pintar menjaga
kekayaan keanekaragaman hayati atau mempertahankan diri sebagai negara
dengan kekayaan keragaman hayati tertinggi di dunia.