Lingkungan Hidup di medan.....

Lingkungan Terancam


Medan, Kompas* - Daya dukung lingkungan di kawasan Pulau-pulau
Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, tak memungkinkan
untuk pengeksploitasian sumber daya hutan dalam jangka panjang dalam bentuk
perpanjangan hak pengusahaan hutan. Ancaman kerusakan lingkungan semakin
besar.

Ancaman itu semakin bertambah parah dengan kemungkinan potensi bencana gempa
dan tsunami di wilayah kepulauan tersebut.

”Sekarang harus dilihat bahwa wilayah tersebut (kawasan Pulau-pulau Batu)
tidak hanya menghadapi kerentanan bencana alam akibat penebangan hutan,
tetapi juga potensi ancaman bencana lain berupa gelombang tsunami atau
gempa. Daya dukung lingkungan Pulau-pulau Batu sebenarnya tak memungkinkan
untuk perpanjangan HPH (hak pengusahaan hutan),” ujar Direktur Eksekutif
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Syahrul Sagala di Medan, Minggu
(5/12).

Menurut Syahrul, pemerintah juga mesti mendengar tuntutan warga Pulau-pulau
Batu yang menginginkan pencabutan HPH di kawasan tersebut. Saat ini terdapat
dua perusahaan, yakni PT Gruti dan PT Teluk Nauli, yang memiliki konsesi HPH
di Pulau-pulau Batu.

Sebelumnya warga Pulau-pulau Batu yang mengatasnamakan Forum Komunikasi
Warga Pulau-pulau Batu mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian
Kehutanan, agar mencabut HPH dua perusahaan.

Juru bicara Forum Komunikasi Warga Pulau-pulau Batu, Ahmad Said Hia, malah
mengatakan, sepanjang tahun 2004-2009 sebenarnya praktis sudah tidak ada
kegiatan HPH di Pulau-pulau Batu.

Menurut Ahmad, Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, menghentikan kegiatan
pemilik HPH di Pulau-pulau Batu tahun 2004. Namun, anehnya, lanjut Ahmad,
pada tahun 2009 dengan alasan ada sisa tebangan yang belum ditebang, kedua
perusahaan ini beroperasi kembali.

Selain itu, Ahmad mengungkapkan, masyarakat banyak menemukan pelanggaran
dalam ketentuan HPH yang disyaratkan Kementerian Kehutanan.

Pelanggaran tersebut antara lain adanya wilayah tebangan yang berada di
kemiringan lebih dari 40 derajat dan tegakan pohon berdiameter kurang dari
50 cm yang tetap ikut ditebang.

”Padahal, ada 14 ketentuan yang tak boleh dilanggar pemegang HPH, salah
satunya menebang pada kemiringan lebih dari 40 derajat dan tegakan pohon
berdiameter kurang dari 50 sentimeter. Kami ragu, pengawasan dilakukan oleh
instansi terkait mengingat letak Pulau-pulau Batu yang cukup jauh, baik dari
Nias Selatan maupun dari Medan,” kata Syahrul.

Masyarakat Pulau-pulau Batu, terutama yang tinggal di Pulau Tanah Hibala dan
Pulau Tanah Hamasa, tempat konsesi HPH kedua perusahaan tersebut, saat ini
khawatir jika kerusakan hutan akibat aktivitas penebangan memicu terjadinya
banjir.

”Ada dua sungai besar yang jika daerah tangkapan air di hulunya rusak,
banjir bisa datang kapan saja,” katanya.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumut mengakui, HPH milik kedua perusahaan yang
beroperasi di Pulau-pulau Batu telah mengalami perpanjangan beberapa kali.
”Terakhir yang perpanjangan hingga 20 tahun ke depan ini,” ujar Kepala Dinas
Kehutanan Sumut JB Siringoringo. (BIL)

sumber ; http://cetak.kompas.com/read/2010/12/06/02490136/lingkungan.terancam

Pemikiran tentang :

Timeliness....

Search on blog

Translate

Forecast Weather

Rupiah Exchange Rates ( IDR )

Rush hour Blog

Fight To our Earth....Go green

Brighter Planet's 350 Challenge
NonCommercial,Nonprofit. Diberdayakan oleh Blogger.